Polri: Tidak ada larangan polwan menggunakan jilbab
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto menerangkan bahwa tidak ada klausul larangan kepada anggota Polisi Wanita (Polwan) untuk mengenakan jilbab saat melaksanakan tugasnya. Dalam klausul Skep Kapolri nomor 702 tidak disebutkan adanya larangan menggunakan jilbab tersebut.
"Tak ada klausul dalam Skep Kapolri nomor 702 yang melarang Polwan menggunakan jilbab," jelas Agus dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Agus menambahkan Polri hanya mengatur seragam bagi anggota Polri dan PNS Polri agar tertib kecuali Polwan yang bertugas di Aceh memang diharuskan memakai jilbab atau kerudung.
"Kita hanya mengatur seragam bagi anggota Polri dan PNS Polri agar tertib, kecuali Polwan yang bertugas di Aceh memang harus pakai jilbab," kata Agus.
"Yang namanya seragam tentunya ada kekhususan sehingga penggunaannya juga diatur agar tidak terkesan tidak tertib," sambungnya.
"Tak ada klausul dalam Skep Kapolri nomor 702 yang melarang Polwan menggunakan jilbab," jelas Agus dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Agus menambahkan Polri hanya mengatur seragam bagi anggota Polri dan PNS Polri agar tertib kecuali Polwan yang bertugas di Aceh memang diharuskan memakai jilbab atau kerudung.
"Kita hanya mengatur seragam bagi anggota Polri dan PNS Polri agar tertib, kecuali Polwan yang bertugas di Aceh memang harus pakai jilbab," kata Agus.
"Yang namanya seragam tentunya ada kekhususan sehingga penggunaannya juga diatur agar tidak terkesan tidak tertib," sambungnya.
(lns)