Jaksa Agung: Putusan MA salah soal Supersemar
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku telah menerima salinan putusan kasus Yayasan Supersemar supersemar dari Mahkamah Agung (MA).
"Kita sudah terima putusan tersebut," ujar Basrief, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Menurut Basrief, salinan putusan tersebut masih ada yang keliru dan masih harus didalami oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin. "Putusan itu sudah kita terima, terapi masih dipelajari oleh Jamdatun," kata Basrief.
Menurut Basrief, kekeliruan salinan putusan tersebut terdapat pada penyebutan jumlah nominal yang harus diganti oleh Yayasan Supersemar. "Masih ada kekeliruan di jumlah nominal, oleh karena itu Jamdatun akan mendalami dulu," kata Basrief.
Basrief juga mengatakan, kalau Yayasan Supersemar tidak membayar uang ganti sebesar Rp3,17 triliun, maka Kejagung akan menyita aset dari Yayasan Supersemar. "Nanti akan kita eksekusi bagaimanapun caranya," tandas Basrief.
"Kita sudah terima putusan tersebut," ujar Basrief, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Menurut Basrief, salinan putusan tersebut masih ada yang keliru dan masih harus didalami oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin. "Putusan itu sudah kita terima, terapi masih dipelajari oleh Jamdatun," kata Basrief.
Menurut Basrief, kekeliruan salinan putusan tersebut terdapat pada penyebutan jumlah nominal yang harus diganti oleh Yayasan Supersemar. "Masih ada kekeliruan di jumlah nominal, oleh karena itu Jamdatun akan mendalami dulu," kata Basrief.
Basrief juga mengatakan, kalau Yayasan Supersemar tidak membayar uang ganti sebesar Rp3,17 triliun, maka Kejagung akan menyita aset dari Yayasan Supersemar. "Nanti akan kita eksekusi bagaimanapun caranya," tandas Basrief.
(lal)