JPU hadirkan 7 saksi untuk terdakwa DS
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar perkara dugaan pencucian uang dengan terdakwa mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.
Jaksa Penuntut umum KPK akan menghadirkan tujuh saksi untuk dimintai keterangan dan membuktikan dugaan TPPU dari proyek simulator SIM yang dilakukan jenderal polisi bintang tiga itu.
"Saksi yang kita panggil ada tujuh. Hari ini mulai membuktikan dakwaan pencucian uang," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Jaksa Pulung tidak membantah ketika dikonfirmasi soal dihadirkannya seorang notaris bernama Erick Maliangkay. "Betul, salah satunya," jawabnya.
Terdakwa sendiri, Djoko susilo mengaku kondisinya sehat dansiap mengikuti persidangan. Namun dia belum tahu agenda sidang hari ini.
"Alhamdulilah sehat, belum tahu agendanya," jawab singkat Djoko.
Diketahui, Djoko Susilo dijerat dengan tiga pasal pencucian uang. Untuk TPPU uang yang dilakukan di bawah 2010, jaksa menganggap Djoko melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu untuk tindak pidana pencucian uang setelah 2010, Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa Penuntut umum KPK akan menghadirkan tujuh saksi untuk dimintai keterangan dan membuktikan dugaan TPPU dari proyek simulator SIM yang dilakukan jenderal polisi bintang tiga itu.
"Saksi yang kita panggil ada tujuh. Hari ini mulai membuktikan dakwaan pencucian uang," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Jaksa Pulung tidak membantah ketika dikonfirmasi soal dihadirkannya seorang notaris bernama Erick Maliangkay. "Betul, salah satunya," jawabnya.
Terdakwa sendiri, Djoko susilo mengaku kondisinya sehat dansiap mengikuti persidangan. Namun dia belum tahu agenda sidang hari ini.
"Alhamdulilah sehat, belum tahu agendanya," jawab singkat Djoko.
Diketahui, Djoko Susilo dijerat dengan tiga pasal pencucian uang. Untuk TPPU uang yang dilakukan di bawah 2010, jaksa menganggap Djoko melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu untuk tindak pidana pencucian uang setelah 2010, Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(lns)