KPK tetapkan Wakil Rektor UI jadi tersangka

Kamis, 13 Juni 2013 - 20:12 WIB
KPK tetapkan Wakil Rektor UI jadi tersangka
KPK tetapkan Wakil Rektor UI jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) bidang SDM, keuangan dan administrasi atas nama TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan dan pemasangan instalasi di Perpustakaan UI.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Bahwa TN, Wakil Rektor SDM, Keuangan dan administrasi sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

TN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliyar.

Lebih jauh, Johan menjelaskan, pihaknya menduga melakukan penggelembungan yang diduga mengakibatkan kerugian negara. "Kerugian negara sedang dilakukan penghitungan," kata dia.

Mengenai pencegahan TN ke luar negeri, Johan belum bisa memastikan. Ia melanjtkan, tapi jika sudah berstatus tersangka biasanya langsung dicegah bepergian ke luar negeri.

"Saya konfirmasi dulu, tapi biasanya tersangka itu dicegah," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4755 seconds (0.1#10.140)