KPU gugurkan bacaleg Hanura di Dapil Jabar II

Kamis, 13 Juni 2013 - 19:58 WIB
KPU gugurkan bacaleg...
KPU gugurkan bacaleg Hanura di Dapil Jabar II
A A A
Sindonews.com - Partai politik yang bakal calon legislatif-nya (Bacaleg) harus dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan tidak mewakili keterwakilan perempuan kembali bertambah. Jika sebelumnya hanya PPP, PAN, PKPI dan Gerindra, kali ini Partai Hanura mendapat giliran.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, kali ini pihaknya menggugurkan caleg DPR RI Partai Hanura untuk Dapil Jawa Barat II.

"KPU baru saja mengoreksi keputusannya. Ternyata ada daftar calon Dapil Jabar II dari Hanura tak memenuhi syarat. Karena
penempatan perempuan keliru," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Menurut Hadar, dengan digugurkan satu dapil untuk Hanura maka jumlah bacaleg yang tidak masuk daftar calon sementara (DCS) semula berjumlah 77 orang, bertambah menjadi 87 orang.

Digugurkannya pencalonan keterwakilan Hanura di Dapil Jabar II diketahui setelah KPU mempublikasikan DCS lewat website resminya www.kpu.go.id. Dalam daftar calon legislatif sementara tersebut, caleg Hanura untuk Dapil Jabar II kosong.

Sebelumnya, KPU menggugurkan calon legislatif dari empat partai politik yakni PKPI, PPP, Gerindra, dan PAN, di beberapa daerah pemilihan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk keterwakilan 30 persen perempuan.

"Parpol yang dimaksud Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II, dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam acara 'Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014,' di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2013.

Menurut Husni, sesuai peraturan dan perundang-undangan, keterwakilan 30 persen perempuan harus dipenuhi partai politik peserta pemilu tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil itu.

Bukan saja persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat atau TMS. Tidak memenuhi 30 persen kuorta perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved