KPU gugurkan bacaleg Hanura di Dapil Jabar II
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik yang bakal calon legislatif-nya (Bacaleg) harus dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan tidak mewakili keterwakilan perempuan kembali bertambah. Jika sebelumnya hanya PPP, PAN, PKPI dan Gerindra, kali ini Partai Hanura mendapat giliran.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, kali ini pihaknya menggugurkan caleg DPR RI Partai Hanura untuk Dapil Jawa Barat II.
"KPU baru saja mengoreksi keputusannya. Ternyata ada daftar calon Dapil Jabar II dari Hanura tak memenuhi syarat. Karena
penempatan perempuan keliru," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Menurut Hadar, dengan digugurkan satu dapil untuk Hanura maka jumlah bacaleg yang tidak masuk daftar calon sementara (DCS) semula berjumlah 77 orang, bertambah menjadi 87 orang.
Digugurkannya pencalonan keterwakilan Hanura di Dapil Jabar II diketahui setelah KPU mempublikasikan DCS lewat website resminya www.kpu.go.id. Dalam daftar calon legislatif sementara tersebut, caleg Hanura untuk Dapil Jabar II kosong.
Sebelumnya, KPU menggugurkan calon legislatif dari empat partai politik yakni PKPI, PPP, Gerindra, dan PAN, di beberapa daerah pemilihan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk keterwakilan 30 persen perempuan.
"Parpol yang dimaksud Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II, dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam acara 'Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014,' di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2013.
Menurut Husni, sesuai peraturan dan perundang-undangan, keterwakilan 30 persen perempuan harus dipenuhi partai politik peserta pemilu tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil itu.
Bukan saja persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat atau TMS. Tidak memenuhi 30 persen kuorta perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, kali ini pihaknya menggugurkan caleg DPR RI Partai Hanura untuk Dapil Jawa Barat II.
"KPU baru saja mengoreksi keputusannya. Ternyata ada daftar calon Dapil Jabar II dari Hanura tak memenuhi syarat. Karena
penempatan perempuan keliru," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Menurut Hadar, dengan digugurkan satu dapil untuk Hanura maka jumlah bacaleg yang tidak masuk daftar calon sementara (DCS) semula berjumlah 77 orang, bertambah menjadi 87 orang.
Digugurkannya pencalonan keterwakilan Hanura di Dapil Jabar II diketahui setelah KPU mempublikasikan DCS lewat website resminya www.kpu.go.id. Dalam daftar calon legislatif sementara tersebut, caleg Hanura untuk Dapil Jabar II kosong.
Sebelumnya, KPU menggugurkan calon legislatif dari empat partai politik yakni PKPI, PPP, Gerindra, dan PAN, di beberapa daerah pemilihan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk keterwakilan 30 persen perempuan.
"Parpol yang dimaksud Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II, dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam acara 'Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014,' di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2013.
Menurut Husni, sesuai peraturan dan perundang-undangan, keterwakilan 30 persen perempuan harus dipenuhi partai politik peserta pemilu tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil itu.
Bukan saja persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat atau TMS. Tidak memenuhi 30 persen kuorta perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut.
(kri)