KPU pertanyakan pengaduan parpol ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertanyakan alasan tudingan partai politik (parpol) yang menyebut, jika lembaga pemilu itu telah melanggar hak asasi karena telah mencoret caleg dari empat partai di beberapa dapil.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Menurut dia, seharusnya parpol sudah mengerti dalam mengklarifikasi caleg mereka.
Dia menambahkan, jika caleg itu dicoret oleh KPU itu merupakan risiko jika ada kekurangan pada daftar calon sementara (DCS) parpol.
"Kalau itu mau dimasalahkan ya seharusnya dari awallah dipermasalahkan. Kita kan semua tahu bahwa itu sudah menjadi peraturan sejak lama," kata Hadar di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2013).
Hadar mengatakan, pada dasarnya parpol itu sudah paham mengenai aturan tersebut. Kendati demikian, kini dia menjadi heran, parpol yang melakukan kesalahan tapi malah KPU yang disalahkan.
"Mereka sudah mengikutinya dan berusaha kan saya kira begitu dan banyak yang berhasil. Tapi karena kekurang ketelitian akhirnya mereka seperti ini. Baru setelah inilah mereka mengatakan menghilangkan dan sebagainya," keluhnya.
Walaupun begitu, Hadar mengaku, tidak akan terlalu mempermasalahkan lebih dalam tudingan tersebut. Parpol saat ini diberikan kesempatan untuk membuktikan tudingan yang telah mereka sampaikan.
"Yang penting sekarang mereka punya hak untuk brpendapat, ketidaksetujuan boleh-boleh saja sekarang tinggal diproses sesuai prosedur yang ada di UU yaitu mereka bisa melaporkan ke Bawaslu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, empat partai yang menuding KPU telah melanggar hak asasi. Karena, telah mencoret beberapa caleh dari empat parpol yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Menurut dia, seharusnya parpol sudah mengerti dalam mengklarifikasi caleg mereka.
Dia menambahkan, jika caleg itu dicoret oleh KPU itu merupakan risiko jika ada kekurangan pada daftar calon sementara (DCS) parpol.
"Kalau itu mau dimasalahkan ya seharusnya dari awallah dipermasalahkan. Kita kan semua tahu bahwa itu sudah menjadi peraturan sejak lama," kata Hadar di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2013).
Hadar mengatakan, pada dasarnya parpol itu sudah paham mengenai aturan tersebut. Kendati demikian, kini dia menjadi heran, parpol yang melakukan kesalahan tapi malah KPU yang disalahkan.
"Mereka sudah mengikutinya dan berusaha kan saya kira begitu dan banyak yang berhasil. Tapi karena kekurang ketelitian akhirnya mereka seperti ini. Baru setelah inilah mereka mengatakan menghilangkan dan sebagainya," keluhnya.
Walaupun begitu, Hadar mengaku, tidak akan terlalu mempermasalahkan lebih dalam tudingan tersebut. Parpol saat ini diberikan kesempatan untuk membuktikan tudingan yang telah mereka sampaikan.
"Yang penting sekarang mereka punya hak untuk brpendapat, ketidaksetujuan boleh-boleh saja sekarang tinggal diproses sesuai prosedur yang ada di UU yaitu mereka bisa melaporkan ke Bawaslu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, empat partai yang menuding KPU telah melanggar hak asasi. Karena, telah mencoret beberapa caleh dari empat parpol yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
(mhd)