Pengumuman DCS oleh KPU berpotensi cacat hukum

Kamis, 13 Juni 2013 - 07:20 WIB
Pengumuman DCS oleh KPU berpotensi cacat hukum
Pengumuman DCS oleh KPU berpotensi cacat hukum
A A A
Sindonews.com - Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang menurut jadwal akan diumumkan hari ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berpotensi cacat hukum.

Hal itu dikatakan pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin. Menurutnya, potensi cacat hukum itu dilihat dari beberpa faktor yang mendasarinya.

"Pertama, verifikasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menghasilkan DCS, diproses KPU tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 58 ayat (1) UU 8/2012 tentang Pemilu, KPU diwajibkan oleh UU untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bacaleg," kata Said, lewat rilisnya kepada Sindonews, Kamis (13/6/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, bahkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dinyatakan bahwa, pemeriksaan tidak berhenti pada kelengkapan dan kebenarannya saja, melainkan juga meliputi keabsahan dokumen bacaleg.

"Namun pada kenyataannya, dalam proses verifikasi KPU, hanya melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan kelengkapan persyaratan bacaleg saja. Verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen bacaleg sama sekali tidak dilakukan oleh KPU," ucapnya.

"Ironisnya lagi, KPU justru membebankan tanggung jawabnya untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen bacaleg tersebut kepada masyarakat setelah DCS diumumkan," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2063 seconds (0.1#10.140)