Dipotong 20%, Pemerintah RI minta dispensasi

Rabu, 12 Juni 2013 - 22:48 WIB
Dipotong 20%, Pemerintah...
Dipotong 20%, Pemerintah RI minta dispensasi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) meminta dispensasi kepada Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi, terkait dikuranginya kuota jemaah haji Indonesia sebesar 20 persen untuk penyelenggaraan haji 2013 ini.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono direncanakan akan mengirimkan surat langsung ke Raja Arab Saudi untuk meminta dispensasi terhadap kebijakan tersebut kepada jamaah haji Indonesia. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali akan menemui Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi terkait permintaan dispensasi ini.

Karena masa tunggu untuk jemaah haji Indonesia sudah berlangsung selama 12 tahun. Jika pemberlakuan pemotongan kuota ini dilakukan, maka akan semakin panjang daftar tunggu keberangkatan jemaah.

Selain hal tersebut, kata dia, akan ditawarkan pilihan lain yang keluar permintaan ini yaitu tidak diberlakukannya kebijakan ini pada jamaah haji Indonesia saja untuk pengurangan prosentase dari kuota dasar yang dipotong.

"Kami juga meminta pemerintah Arab Saudi untuk ikut menanggung kerugian yang ditanggung Indonesia dan pihak-pihak lainnya, karena masalah terkait keuangan pasti akan mengemuka dengan dikuranginya kuota haji ini," kata di Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2013).

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah juga akan mendiplomasikan pilihan lainnya jika pemotongan 20 persen jadi dilakukan. Pilihan tersebut adalah penambahan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan pada 2014 mendatang di luar jemaah yang masuk ke dalam kuota dasar yang berjumlah 211.000 orang dengan jemaah yang terkena pemotongan kuota pada tahun ini.

SDA mengatakan, jika permintaan-permintaan tersebut tidak dikabulkan maka pemerintah menjamin jemaah yang terkena pemotongan kuota akan berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji di 2014 mendatang.

Jika terjadi perubahan biaya berupa peningkatan atau penurunan, untuk keberangkatan haji pada 2014, pemerintah tidak akan membebankannya kepada jemaah yang terkena pemotongan kuota tahun ini.

"Jika terjadi kenaikan biaya pada 2014 mendatang, selisih biaya yang seharusnya ditanggung jemaah haji yang terkena pemotongan pada pelaksanaan haji 2013 akan ditampung oleh pemerintah dengan menggunakan biaya indirect cost seperti biaya katering, pemondokan dan transportasi dan sebaliknya jika berlebihan biaya haji tersebut akan dikembalikan kepada jemaah," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved