Dituntut 4,5 tahun, 2 terdakwa daging sapi ajukan pledoi
A
A
A
Sindonews.com - Dua terdakwa dugaan suap impor daging sapi di Kementrian Pertanian (Kementan), Arya Abdi Effendy dan Djuard Effendy mengajukan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi)," kata kuasa hukum dua terdakwa, Denny Kailimang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Untuk itu, Ketua Majelis Hakim Purnomo Edi Santoso mengatakan, persidangan dua terdakwa yang telah dituntun 4,5 tahun penjara memberikan waktu menyusun nota pembelaan hingga minggu depan.
"Persidangan dilanjutkan pada Rabu 19 Juni 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan," tukas Purnomo.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut dua terdakwa dengan tuntutan penjara selama 4,5 tahun. "Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa I Arya Abdi Effendy dan terdakwa II H. Juard Effendi dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata JPU M Rum saat membacakan tuntutan.
"Kami memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi)," kata kuasa hukum dua terdakwa, Denny Kailimang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Untuk itu, Ketua Majelis Hakim Purnomo Edi Santoso mengatakan, persidangan dua terdakwa yang telah dituntun 4,5 tahun penjara memberikan waktu menyusun nota pembelaan hingga minggu depan.
"Persidangan dilanjutkan pada Rabu 19 Juni 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan," tukas Purnomo.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut dua terdakwa dengan tuntutan penjara selama 4,5 tahun. "Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa I Arya Abdi Effendy dan terdakwa II H. Juard Effendi dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata JPU M Rum saat membacakan tuntutan.
(mhd)