Kasus pajak, KPK periksa Direktur PT Nisa Raya Cipta
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel, yang melibatkan dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki yang dianggap mengetahui, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Direktur PT Nisa raya cipta Firman Armensyah Lubis.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2013).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Handoko Tejowinoto dari PT Nusa Raya cipta dan
Sidin dari swasta sebagai saksi.
Sementara Direktur PT The Masters Steel Diah Soembedi (DS) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga akan diperiksa sebagai saksi, dan Efendi Kumala (EK) diperiksa sebagai tersangka.
Operasi tangkap tangan (OTT) ini terjadi di Terminal Tiga Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng yang melibatkan dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira (MDI) dan Eko Darmayanto (ED).
KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang 300.000 dolar Singapura dan mobil Avanza berwarna hitam.
Dalam kasus ini KPK langsung menetapkan lima orang tersangka yakni pegawai Direktorat Jenderal Pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira (MDI), Eko Darmayanto (ED), dan Manager Keuangan PT The Master Steel Effendi Kumala dan Teddy Muliawan dan Direktur PT The Masters Steel Diah Soembedi (DS).
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki yang dianggap mengetahui, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Direktur PT Nisa raya cipta Firman Armensyah Lubis.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2013).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Handoko Tejowinoto dari PT Nusa Raya cipta dan
Sidin dari swasta sebagai saksi.
Sementara Direktur PT The Masters Steel Diah Soembedi (DS) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga akan diperiksa sebagai saksi, dan Efendi Kumala (EK) diperiksa sebagai tersangka.
Operasi tangkap tangan (OTT) ini terjadi di Terminal Tiga Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng yang melibatkan dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira (MDI) dan Eko Darmayanto (ED).
KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang 300.000 dolar Singapura dan mobil Avanza berwarna hitam.
Dalam kasus ini KPK langsung menetapkan lima orang tersangka yakni pegawai Direktorat Jenderal Pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira (MDI), Eko Darmayanto (ED), dan Manager Keuangan PT The Master Steel Effendi Kumala dan Teddy Muliawan dan Direktur PT The Masters Steel Diah Soembedi (DS).
(lal)