Didik Purnomo: Jadi PPK karena kebiasaan

Selasa, 11 Juni 2013 - 15:04 WIB
Didik Purnomo: Jadi...
Didik Purnomo: Jadi PPK karena kebiasaan
A A A
Sindonews.com - Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo hari ini menjadi saksi dalam persidangan mantan Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo.

Dalam persidangan itu, Didik mengakui posisinya sebagai Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek simulator SIM hanyalah berdasarkan kebiasaan.

Hal tersebut dikarenakan posisinya sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) atau sekarang berubah menjadi Wakil Koordinator Korps Lalu Lintas (Wakorlantas).

Menurut Didik, berdasarkan peraturan yang ada, posisi PPK sendiri memang seharusnya diisi oleh perwira polisi aktif yang minimal berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

“Ini yang saya kaget. Waktu itu ketika tahun 2009 masih menjadi Wadiralantas kemudian berubah menjadi Wakakorlantas, otomatis menjadi PPK dan itu sudah menjadi kebiasaan,“ ungkap Didik menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Atas kebiasaan tersebut, Didik kemudian mengambil inisiatif untuk bisa menjabat sebagai PPK dalam setiap proyek pengadaan yang harus dijalani saat dirinya masih menjabat sebagai Wakorlantas.

“Semua jenis pengadaan saya PPK nya. Mulai dari 2009 sampe pertengahan 2012. Proyeknya simualator, STNK, BPKB, pemeliharaan, semuanya saya PPK,“ ungkapnya.

Namun, saat disinggung apakah dia pernah menerima Surat Keputusan (SKep) atas proyek simulator pada tahun anggaran 2011, Didik tidak bisa langsung.

Dia beralasan semua itu kembali hanya berdasarkan kebiasaan. Padahal, dalam tahun anggaran tersebut ada dua Skep untuk proyek simulator.

“Saya tidak tahu kalau untuk Januari ada Skep untuk saya. Saya lihatnya hanya yang bulan Maret. Saya baru tahu ada Sprin dan skep ada sewaktu diperiksa di Bareskrim,“ pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7191 seconds (0.1#10.140)