Besok Antasari Azhar diundang Komisi III DPR

Senin, 10 Juni 2013 - 21:09 WIB
Besok Antasari Azhar diundang Komisi III DPR
Besok Antasari Azhar diundang Komisi III DPR
A A A
Sindonews.com - Komisi hukum DPR berencana memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar untuk membahas RUU KUHP dan KUHAP. Antasari pun meminta pemanggilan DPR terhadapnya jangan dibesar-besarkan.

"Saya dipanggil DPR besok, terkait mantan Komisioner KPK yang dimintai masukan terkait pembaruaan RUU KUHP dan KUHAP. Tolong jangan dibesar-besarkan," jelas Antasari usai sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, kliennya akan datang memenuhi undangan Komisi III DPR pada Selasa 11 Juni 2013, sekira pukul 13.00 WIB.

"Sebagai mantan Ketua KPK akan bahas dan berikan masukan pembaharuan dan perubahan Rancangan Undang-Undang KUHAP," jelas Boyamin.

Menurutnya, pemanggilan Antasari ditujukan untuk menghindari tuduhan tebang pilih dan diskriminasi penanganan perkara pidana, termasuk korupsi. Maka harus diatur kembali sistem pelaporan yang dapat diakses perkembangan perkaranya termasuk diikutkan gelar perkara.

"Waktu penyidikan tindak pidana, termasuk korupsi harus ada jangka waktu yang jelas. Sehingga, penanganan perkara tidak berlarut-larut dan tidak ada akhirnya," paparnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ini menyatakan, penghentian penyidikan atau penuntutan tidak harus berupa surat formil. Namun, dapat berupa lambatnya diproses perkara tersebut secara materil. Sehingga, penghentian materil ini dapat digugat ke pengadilan dan melakukan pra peradilan.

"Sehingga apabila KPK berlarut-larut tangani perkara dan tebang pilih maka bisa digugat ke pengadilan. Untuk perkuat KPK dan hindari penyalahgunaan penyadapan dan penyitaan maka dibentuk Dewan Pengawas secara permanen pada KPK dan badan lain seperti DKPP pada KPU," simpulnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7395 seconds (0.1#10.140)