Kasus dugaan korupsi Bank Bukopin mangkrak

Sabtu, 08 Juni 2013 - 02:13 WIB
Kasus dugaan korupsi...
Kasus dugaan korupsi Bank Bukopin mangkrak
A A A
Sindonews.com - Sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melimpahkan 11 berkas perkara, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin.

Kasus yang telah menetapkan 11 tersangka itu telah merugikan negara sebesar Rp76 miliar dan Kejagung pun berdalih, perlu mensingkronkan kembali jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi di Bank Bukopin.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto pun mengaku sampai saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih belum bisa menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus Bank Bukopin tersebut.

"BPK maupun BPKP menyatakan tidak bisa menghitung. Maka, perlu mensinkronkan supaya sejalan dan tidak jadi polemik atau perdebatan nantinya," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (7/6/2013).

Andhi pun meyakini bahwa kesebelas tersangka dalam kasus korupsi di Bank Bukopin tersebut masih berada di Indonesia walaupun sampai saat ini masih belum ditahan oleh pihak Kejaksaan. "Kesebelas tersangka itu masih ada kok," tegas Andhi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah, di Bank Bukopin sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun 2008. Lalu, dalam kasus tersebut, Kejagung juga sudah menetapkan sebelas orang tersangka. Sepuluh diantaranya berasal dari Bank Bukopin yakni, Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Suherli, Linson Herlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin, dan Sulistiyohadi.

Satu orang tersangka lagi berasal dari unsur swasta, yakni Gunawan NG, Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL). Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berpedoman pada hasil audit dari auditor independen yang telah menyebutkan kerugian negara mencapai Rp76 miliar. Namun, Kejagung masih tidak yakin untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, karena BPK dan BPKP masih belum memberikan pandangan hingga kini.
(lal)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Mantan Pimpinan KPK:...
Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Anggota BPK Bobby Rizaldi...
Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar soal Pengaturan Status Opini WTP Pemkab Muara Enim
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Mantan Wakil Ketua KPK...
Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved