Kasus dugaan korupsi Bank Bukopin mangkrak

Sabtu, 08 Juni 2013 - 02:13 WIB
Kasus dugaan korupsi Bank Bukopin mangkrak
Kasus dugaan korupsi Bank Bukopin mangkrak
A A A
Sindonews.com - Sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melimpahkan 11 berkas perkara, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin.

Kasus yang telah menetapkan 11 tersangka itu telah merugikan negara sebesar Rp76 miliar dan Kejagung pun berdalih, perlu mensingkronkan kembali jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi di Bank Bukopin.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto pun mengaku sampai saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih belum bisa menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus Bank Bukopin tersebut.

"BPK maupun BPKP menyatakan tidak bisa menghitung. Maka, perlu mensinkronkan supaya sejalan dan tidak jadi polemik atau perdebatan nantinya," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (7/6/2013).

Andhi pun meyakini bahwa kesebelas tersangka dalam kasus korupsi di Bank Bukopin tersebut masih berada di Indonesia walaupun sampai saat ini masih belum ditahan oleh pihak Kejaksaan. "Kesebelas tersangka itu masih ada kok," tegas Andhi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah, di Bank Bukopin sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun 2008. Lalu, dalam kasus tersebut, Kejagung juga sudah menetapkan sebelas orang tersangka. Sepuluh diantaranya berasal dari Bank Bukopin yakni, Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Suherli, Linson Herlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin, dan Sulistiyohadi.

Satu orang tersangka lagi berasal dari unsur swasta, yakni Gunawan NG, Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL). Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berpedoman pada hasil audit dari auditor independen yang telah menyebutkan kerugian negara mencapai Rp76 miliar. Namun, Kejagung masih tidak yakin untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, karena BPK dan BPKP masih belum memberikan pandangan hingga kini.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5894 seconds (0.1#10.140)