Kasus dugaan korupsi Bank Bukopin mangkrak

Sabtu, 08 Juni 2013 - 02:13 WIB
Kasus dugaan korupsi...
Kasus dugaan korupsi Bank Bukopin mangkrak
A A A
Sindonews.com - Sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melimpahkan 11 berkas perkara, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin.

Kasus yang telah menetapkan 11 tersangka itu telah merugikan negara sebesar Rp76 miliar dan Kejagung pun berdalih, perlu mensingkronkan kembali jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi di Bank Bukopin.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto pun mengaku sampai saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih belum bisa menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus Bank Bukopin tersebut.

"BPK maupun BPKP menyatakan tidak bisa menghitung. Maka, perlu mensinkronkan supaya sejalan dan tidak jadi polemik atau perdebatan nantinya," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (7/6/2013).

Andhi pun meyakini bahwa kesebelas tersangka dalam kasus korupsi di Bank Bukopin tersebut masih berada di Indonesia walaupun sampai saat ini masih belum ditahan oleh pihak Kejaksaan. "Kesebelas tersangka itu masih ada kok," tegas Andhi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah, di Bank Bukopin sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun 2008. Lalu, dalam kasus tersebut, Kejagung juga sudah menetapkan sebelas orang tersangka. Sepuluh diantaranya berasal dari Bank Bukopin yakni, Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Suherli, Linson Herlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin, dan Sulistiyohadi.

Satu orang tersangka lagi berasal dari unsur swasta, yakni Gunawan NG, Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL). Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berpedoman pada hasil audit dari auditor independen yang telah menyebutkan kerugian negara mencapai Rp76 miliar. Namun, Kejagung masih tidak yakin untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, karena BPK dan BPKP masih belum memberikan pandangan hingga kini.
(lal)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved