PPP enggan dana kampanye caleg diaudit KPU
Jum'at, 07 Juni 2013 - 16:19 WIB
PPP enggan dana kampanye caleg diaudit KPU
A
A
A
Sindonews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan, pihaknya tidak mau jika calon legislatifnya harus diaudit oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam dana kampanye mereka.
Pasalnya, saat ini KPU diketahui sedang menggodok peraturan aturan batas maksimal dana kampanye bagi setiap calon anggota legislatif (caleg), untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
“Yang harus diatur hanyalah dana keuangan partai sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku. Harapan PPP kepada KPU itu, jadi harus ada pemantauan dalam pendanaan partai, tapi bukan pendanaan caleg," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PPP, Fernita Darwin dalam acara diskusi di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2013).
"Karena kalau caleg itu kan yang mengusung parpol (partai politik), apalagi bagi caleg yang bukan incumbent itu ketika diaudit pasti merasa keberatan, karena belum pernah menikmati APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)," imbuhnya.
Lebih lanjut Fernita menjelaskan, para caleg tersebut merupakan usulan dari parpol untuk duduk di parlemen. Karena itu, parpol memiliki tanggung jawab terhadap para calegnya. "Caleg tidak perlu diaudit dalam dana kampanye dan hanya dana kampanye parpol saja yang harus diaudit," ucapnya.
Namun, bila nantinya KPU tetap mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pengaturan ambang batas maksimal dana kampanye caleg, maka KPU harus mensosialisasikan terlebih dahulu. Sehingga para caleg siap untuk diaudit dan berkampanye sesuai dengan peraturan yang ada.
"Jadi saya harap di PKPU itu, nanti disosialisasikan sejak jauh-jauh hari, agar tidak kaget saat diaudit," pungkasnya.
Pasalnya, saat ini KPU diketahui sedang menggodok peraturan aturan batas maksimal dana kampanye bagi setiap calon anggota legislatif (caleg), untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
“Yang harus diatur hanyalah dana keuangan partai sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku. Harapan PPP kepada KPU itu, jadi harus ada pemantauan dalam pendanaan partai, tapi bukan pendanaan caleg," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PPP, Fernita Darwin dalam acara diskusi di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2013).
"Karena kalau caleg itu kan yang mengusung parpol (partai politik), apalagi bagi caleg yang bukan incumbent itu ketika diaudit pasti merasa keberatan, karena belum pernah menikmati APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)," imbuhnya.
Lebih lanjut Fernita menjelaskan, para caleg tersebut merupakan usulan dari parpol untuk duduk di parlemen. Karena itu, parpol memiliki tanggung jawab terhadap para calegnya. "Caleg tidak perlu diaudit dalam dana kampanye dan hanya dana kampanye parpol saja yang harus diaudit," ucapnya.
Namun, bila nantinya KPU tetap mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pengaturan ambang batas maksimal dana kampanye caleg, maka KPU harus mensosialisasikan terlebih dahulu. Sehingga para caleg siap untuk diaudit dan berkampanye sesuai dengan peraturan yang ada.
"Jadi saya harap di PKPU itu, nanti disosialisasikan sejak jauh-jauh hari, agar tidak kaget saat diaudit," pungkasnya.
(maf)