Antasari minta Polri jangan malas layani masyarakat
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Polri dinilai malas menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat. Hal itu disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam replik sidang gugatan pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam replik yang diberi judul"LEVEL POLISI YANG KITA CINTAI JANGAN MALAS MELAYANI MASYARAKAT" Antasari mempertanyakan jawaban Polri yang belum menangani laporan penanganan kasus SMS gelap yang ditujukan kepada Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada Antasari.
“Bahwa sejak pemeriksaan atas MASAYU DONNY KERTOPATI, termohon tidak melakukan pemeriksaan terhadap pemohon, saksi-saksi dan ahli-ahli, baik yang namanya disebut dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Pebruari 2010, maupun saksi-saksi atau ahli-ahli lain yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana,“ kata Antasari saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2013).
Antasari membandingkan kasusnya dengan perkara pembobolan situs SBY. Menurutnya, dengan hanya berdasarkan adanya fakta situs yang sudah diubah, dalam jangka waktu tidak terlalu lama, pelaku dapat ditemukan.
“Maka putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1532/PID.B/2009/PN.JKT.SEL tanggal 10 Februari 2010, dengan Terdakwa Antasari Azhar yang diberikan pelapor kepada termohon adalah data awal yang lebih dari cukup untuk memulai melakukan penyidikan,“ tegasnya.
Dia pun kemudian menyayangkan jawaban termohon yang justru berkilah karena terkendala belum adanya barang bukti handphone Nokia Communicator E90 warna hitam milik Sdr. Nasrudin Zulkarnain Iskandar dengan nomor simcard 0811978245 yang digunakan untuk menerima SMS dimaksud dan handphone serta nomor simcard miliknya yang saat ini dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Itu adalah kewajiban termohon sebagai bagian dari integrated criminal justice system untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar barang bukti agar dapat digunakan untuk menemukan siapa tersangkanya. Bukan membebankan kewajiban menghadirkan bukti-bukti tersebut kepada pemohon. Apakah Termohon telah lupa bahwa termohon dibekali Undang-Undang menggunakan upaya Paksa termasuk penyitaan dalam melakukan penyidikan yang menjadi tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat,“ tandasnya.
“Bahwa kendala koordinasi antara termohon dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta bukanlah alasan yang dapat diterima oleh hukum. Apalagi antara termohon dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bagian dari rantai penegakkan hukum pidana, yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain,“ pungkasnya.
Dalam replik yang diberi judul"LEVEL POLISI YANG KITA CINTAI JANGAN MALAS MELAYANI MASYARAKAT" Antasari mempertanyakan jawaban Polri yang belum menangani laporan penanganan kasus SMS gelap yang ditujukan kepada Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada Antasari.
“Bahwa sejak pemeriksaan atas MASAYU DONNY KERTOPATI, termohon tidak melakukan pemeriksaan terhadap pemohon, saksi-saksi dan ahli-ahli, baik yang namanya disebut dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Pebruari 2010, maupun saksi-saksi atau ahli-ahli lain yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana,“ kata Antasari saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2013).
Antasari membandingkan kasusnya dengan perkara pembobolan situs SBY. Menurutnya, dengan hanya berdasarkan adanya fakta situs yang sudah diubah, dalam jangka waktu tidak terlalu lama, pelaku dapat ditemukan.
“Maka putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1532/PID.B/2009/PN.JKT.SEL tanggal 10 Februari 2010, dengan Terdakwa Antasari Azhar yang diberikan pelapor kepada termohon adalah data awal yang lebih dari cukup untuk memulai melakukan penyidikan,“ tegasnya.
Dia pun kemudian menyayangkan jawaban termohon yang justru berkilah karena terkendala belum adanya barang bukti handphone Nokia Communicator E90 warna hitam milik Sdr. Nasrudin Zulkarnain Iskandar dengan nomor simcard 0811978245 yang digunakan untuk menerima SMS dimaksud dan handphone serta nomor simcard miliknya yang saat ini dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Itu adalah kewajiban termohon sebagai bagian dari integrated criminal justice system untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar barang bukti agar dapat digunakan untuk menemukan siapa tersangkanya. Bukan membebankan kewajiban menghadirkan bukti-bukti tersebut kepada pemohon. Apakah Termohon telah lupa bahwa termohon dibekali Undang-Undang menggunakan upaya Paksa termasuk penyitaan dalam melakukan penyidikan yang menjadi tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat,“ tandasnya.
“Bahwa kendala koordinasi antara termohon dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta bukanlah alasan yang dapat diterima oleh hukum. Apalagi antara termohon dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bagian dari rantai penegakkan hukum pidana, yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain,“ pungkasnya.
(lns)