Tiba di KPK, Rusli tak banyak komentar

Jum'at, 07 Juni 2013 - 09:36 WIB
Tiba di KPK, Rusli tak...
Tiba di KPK, Rusli tak banyak komentar
A A A
Sindonews.com - Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia akan diperiksa sebagai tersangka pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau.

Tiba di KPK dia irit bicara. "Panggilan saja, belum tahu saya, apa," jawab Rusli yang datang didampingi sejumlah staf dan pengacaranya yakni Rudi Alfonso, Jumat (7/6/2013).

Orang nomor satu yang datang dengan pakaian rapi batik cokelat itu memilih langsung masuk ke ruangan KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Rusli akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau.

"Sebagai tersangka kasus kehutanan," ujar Johan Budi saat dihubungi wartawan, Kamis 6 Juni 2013.

Rusli yang juga politisi Golkar ini disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.

Diketahui, kasus itu sendiri telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6629 seconds (0.1#10.140)