Antasari siap tanggapi jawaban Polri soal gugatannya

Jum'at, 07 Juni 2013 - 09:30 WIB
Antasari siap tanggapi...
Antasari siap tanggapi jawaban Polri soal gugatannya
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hari ini kembali menjalani sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang gugatan terhadap ketidakjelasan penanganan perkara SMS gelap untuk Direktur Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada Antasari hari ini dengan agenda replik dan duplik dari pemohon dan termohon.

Seperti biasanya, Antasari pun tiba dengan pengawalan ketat petugas Kementerian Hukum dan HAM. Dia tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.

Antasari yang memakai kemeja batik tangan panjang itu pun langsung memasuki ruang Bapas tempat biasa dia menunggu jelang persidangan.

Antasari pun menyempatkan diri melakukan wawancara dengan awak media ditemani dengan kopi dan rokok favoritnya. Dia pun kembali menceritakan kembali kasus yang kini sedang dihadapinya.

Saat disinggung mengenai isi replik yang akan disampaikan dalam persidangan, Antasari enggan menjelaskan.

“Nanti saja lihat dalam persidangan akan saya sampaikan,“ ujarnya, Jumat (7/6/2013).

Pada persidangan sebelumnya, Antasari menganggap pihak kepolisian tidak pernah sama sekali mengerjakan laporannya mengenai penanganan perkara SMS.

Antasari juga menganggap jawaban yang diberikan pihak Polri menunjukan kelemahan.

“Itu jawaban yang dangkal dan tidak mendasar serta inkonsistensi. Jawaban itu menujukan kelemahan mereka sendiri,“ kata Antasari seusia mengikuti persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Juni 2013.

Polri sepertinya memang sama sekali belum menangani laporannya itu. Hal itu terlihat dari bantahan Polri yang menyebut tidak menerbitkan SP3 karena belum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlebih dahulu.

“Artinya ya mereka jelas belum melakukan tindak lanjut apa apa,“ tegasnya.

Antasari juga menyayangkan alasan Polri yang mengaku kesulitan untuk mendapatkan barang bukti atas laporannya. Terlebih padahal barang bukti tersebut juga diakui berada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Seharusnya tidak boleh seperti itu. Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dan tidak alasan sulit karena hpnya ada di kejaksaan. Itu kann perlu integrated. Koordinasi dong dengan kejaksaan. Masa dulu waktu kasus saya mereka bisa koordinasi. Dimana saya minta keadilan kok sulit koordinasi,“ tegasnya.

“Yang penting termohon melakukan integrated justice system sehingga tidak ada kalimat kesulitan mencari barang bukti. Jawaban itu menujukan kelemahan mereka sendiri,“ sambung Antasari.

Sementara itu, tim kuasa hukum Polri pun beralasan bahwa barang bukti tersebut seharusnya diserahkan oleh kubu Antasari sewaktu melaporkan perkara ini ke kepolisian.

"Barang bukti waktu itu ada di JPU. Seharusnya yang menghadirkan bukti itu adalah pelapor dalam hal ini kuasa hukum. Sampai saat ini kita tunggu tapi tidak pernah muncul jadi bukan kita yang menghambat“ kata salah satu tim kuasa hukum mabes polri.

Sebelumnya, dalam tanggapan atas laporan Antasari, pihak polri yang diwakili oleh Divisi Hukum Mabes Polri beralasan bahwa penanganan perkara Laporan Polisi no. Pol.:LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011 tentang tindak pidana sebagaiamana dimaksud pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkendala dengan belum adanya barang bukti.

“Kami belum menerima handphone merek nokia type E90 warna hitam milik Nasrudin dengan nomor simcard 0811978245 yang digunakan untuk menerima sms dari handphone Antasari Azhar yang saat ini dalam penguasaan JPU kejaksaan tinggi DKI Jakarta,“ kata salah satu tim kuasa hukum Polri, AKBP W Marbun dalam pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Marbun beralasan, alat bukti yang diserahkan Masayu Donny Kertopati selaku kuasa hukum Antasari yang melaporkan hal tersebut, hanya menyerahkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan no 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Februari 2010 dan bukan merupakan barang bukti melainkan hanya sebagai petunjuk.

“Sedangkan barang bukti tersebut sangat diperlukan/harus ada guna dimintakan digital forensik sebagai syarat untuk dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut,“ ungkapnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6157 seconds (0.1#10.140)