Hubungan DPR dengan presiden didesain bermuka dua
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, hubungan DPR dan presiden secara konstitusional memang didesain "bermuka dua". Hal ini terlihat ketika anggota DPR harus mengambil sikap atas kebijakan presiden.
"Artinya bahwa tidak boleh ada sikap permanen dari DPR terhadap segala perbuatan atau kebijakan presiden dalam menyelenggarankan kekuasaan pemerintahannya bahwa selama lima tahun, harus disetujui terus dengan dasar sebuah kontrak politik," kata Irman dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Kamis (6/6/2013).
"Begitu pula sebaliknya, bahwa dalam lima tahun segala kebijakan presiden harus tidak disetujui terus, karena berpikir bukan bagian dari kontrak politik koalisi," tambahnya.
Dia menerangkan, DPR merupakan pengawas bagi kinerja serta kebijakan pemerintah. Maka itu, kata dia, sebaiknya DPR tidak merta-merta mudah di intervensi kekuasaan yang ada di negeri ini karna fungsi DPR sebagai pengawas pemerintah.
"Relasi DPR dan Presiden adalah relasi dinamis dalam kerangka checks and balance, oleh karenanya "muka dua", sesungguhnya lebih konstitusional dari "muka satu". Karena kalau justru muka satu, maka logika DPR sebagai perwakilan rakyat tidak akan berada dalam domain reprsentasi objektif rakyat," terangnya.
"Artinya bahwa tidak boleh ada sikap permanen dari DPR terhadap segala perbuatan atau kebijakan presiden dalam menyelenggarankan kekuasaan pemerintahannya bahwa selama lima tahun, harus disetujui terus dengan dasar sebuah kontrak politik," kata Irman dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Kamis (6/6/2013).
"Begitu pula sebaliknya, bahwa dalam lima tahun segala kebijakan presiden harus tidak disetujui terus, karena berpikir bukan bagian dari kontrak politik koalisi," tambahnya.
Dia menerangkan, DPR merupakan pengawas bagi kinerja serta kebijakan pemerintah. Maka itu, kata dia, sebaiknya DPR tidak merta-merta mudah di intervensi kekuasaan yang ada di negeri ini karna fungsi DPR sebagai pengawas pemerintah.
"Relasi DPR dan Presiden adalah relasi dinamis dalam kerangka checks and balance, oleh karenanya "muka dua", sesungguhnya lebih konstitusional dari "muka satu". Karena kalau justru muka satu, maka logika DPR sebagai perwakilan rakyat tidak akan berada dalam domain reprsentasi objektif rakyat," terangnya.
(mhd)