Tuntutan JPU terhadap mantan Dirut IM2 dinilai aneh

Rabu, 05 Juni 2013 - 15:05 WIB
Tuntutan JPU terhadap...
Tuntutan JPU terhadap mantan Dirut IM2 dinilai aneh
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dengan pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp500 juta. Namun, tuntutan ini dianggap aneh.

Indar Atmanto beranggapan tuntutan seharusnya mempertimbangkan fakta di persidangan. Semua tahu kalau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu di bawah tekanan. Lalu apa gunanya persidangan selama enam bulan ini bila akhirnya jaksa tidak memakai fakta-fakta yang ada di dalamnya," ujar Indar, Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Indar mengatakan sempat kaget ketika mengetahui dirinya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, sejak persidangan digelar pada Januari 2013, hampir semua saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak ada yang mendukung tuduhan JPU ihwal penggunaan frekuensi bersama IM2 dan induk usahanya PT Indosat.

Tidak adanya keterangan saksi yang mendukung, lanjut Indar, JPU kemudian menggunakan BAP sebagai dasar tuntutan. “Saya pikir ini ujian dari Tuhan untuk menaikkan derajat saya," tukasnya.

Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini mengaku, selama bekerja selalu menjaga profesionalitas. Hal inilah yang membuat dirinya dipercaya menduduki posisi penting di PT Indosat itu.

Karirnya pun dimulai dari level bawah, yaitu di bagian pengadaan pada tahun 1986. Bahkan, pada tahun 2010, dirinya mendapat penghargaan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kategori Satya Lencana Winarkarya atas kontirbusinya mengembangkan Mobile Broadband di Indonesa.

"Karena saya selama belasan tahun menjalankan perusahaan ini menggunakan prinsip kejujuran dan hitam putih, seperti yang diajarkan oleh orangtua saya," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Terdampak Pandemi, Indosat...
Terdampak Pandemi, Indosat Rugi Rp457 Miliar di Kuartal III
Haloo! Indosat Bagi...
Haloo! Indosat Bagi Dividen Rp2,06 Triliun, BUMN Dapat Berapa?
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
Dihajar COVID-19, Kinerja...
Dihajar COVID-19, Kinerja Indosat Ooredoo Diklaim Tetap Tumbuh
Indosat M2 Berhenti...
Indosat M2 Berhenti Beroperasi, Pemerintah Diminta Lindungi Hak 500 Pekerja
Hallo! Usai Merger Harga...
Hallo! Usai Merger Harga Saham Indosat Naik ke Rp7.300
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved