Tuntutan JPU terhadap mantan Dirut IM2 dinilai aneh
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dengan pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp500 juta. Namun, tuntutan ini dianggap aneh.
Indar Atmanto beranggapan tuntutan seharusnya mempertimbangkan fakta di persidangan. Semua tahu kalau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu di bawah tekanan. Lalu apa gunanya persidangan selama enam bulan ini bila akhirnya jaksa tidak memakai fakta-fakta yang ada di dalamnya," ujar Indar, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Indar mengatakan sempat kaget ketika mengetahui dirinya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, sejak persidangan digelar pada Januari 2013, hampir semua saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak ada yang mendukung tuduhan JPU ihwal penggunaan frekuensi bersama IM2 dan induk usahanya PT Indosat.
Tidak adanya keterangan saksi yang mendukung, lanjut Indar, JPU kemudian menggunakan BAP sebagai dasar tuntutan. “Saya pikir ini ujian dari Tuhan untuk menaikkan derajat saya," tukasnya.
Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini mengaku, selama bekerja selalu menjaga profesionalitas. Hal inilah yang membuat dirinya dipercaya menduduki posisi penting di PT Indosat itu.
Karirnya pun dimulai dari level bawah, yaitu di bagian pengadaan pada tahun 1986. Bahkan, pada tahun 2010, dirinya mendapat penghargaan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kategori Satya Lencana Winarkarya atas kontirbusinya mengembangkan Mobile Broadband di Indonesa.
"Karena saya selama belasan tahun menjalankan perusahaan ini menggunakan prinsip kejujuran dan hitam putih, seperti yang diajarkan oleh orangtua saya," ucapnya.
Indar Atmanto beranggapan tuntutan seharusnya mempertimbangkan fakta di persidangan. Semua tahu kalau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu di bawah tekanan. Lalu apa gunanya persidangan selama enam bulan ini bila akhirnya jaksa tidak memakai fakta-fakta yang ada di dalamnya," ujar Indar, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Indar mengatakan sempat kaget ketika mengetahui dirinya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, sejak persidangan digelar pada Januari 2013, hampir semua saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak ada yang mendukung tuduhan JPU ihwal penggunaan frekuensi bersama IM2 dan induk usahanya PT Indosat.
Tidak adanya keterangan saksi yang mendukung, lanjut Indar, JPU kemudian menggunakan BAP sebagai dasar tuntutan. “Saya pikir ini ujian dari Tuhan untuk menaikkan derajat saya," tukasnya.
Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini mengaku, selama bekerja selalu menjaga profesionalitas. Hal inilah yang membuat dirinya dipercaya menduduki posisi penting di PT Indosat itu.
Karirnya pun dimulai dari level bawah, yaitu di bagian pengadaan pada tahun 1986. Bahkan, pada tahun 2010, dirinya mendapat penghargaan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kategori Satya Lencana Winarkarya atas kontirbusinya mengembangkan Mobile Broadband di Indonesa.
"Karena saya selama belasan tahun menjalankan perusahaan ini menggunakan prinsip kejujuran dan hitam putih, seperti yang diajarkan oleh orangtua saya," ucapnya.
(kur)