Polri bantah keluarkan SP3 untuk laporan Antasari
A
A
A
Sindonews.com - Polri membantah jika pihaknya telah mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dengan laporan Antasari Azhar mengenai penanganan pesan singkat (SMS) terhadap bos Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam penjelasan mereka di hadapan majelis hakim, Kepolisian beralasan kasus itu masih dalam penyelidikan. Sehingga, untuk dikeluarkannya SP3 memang belum dilakukan mengingat kasus ini juga telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Belum pernah diterbitkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata tim kuasa hukum Polri AKBP W Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
Marbun menjelaskan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 8 September 2011 dengan Nomor B/3017/IX/2011. Perkembangannya masih seputar dilakukannya pemeriksaan terhadap Masayu Donny Kertopati selaku kuasa hukum Antasari.
Namun, kasus ini menjadi terhambat dengan alasan belum adanya barang bukti berupa handphone Nokia Comunicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin. Barang bukti itu masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Karena belum ada barang bukti itu, penyidik belum dapat melakukan penyidikan dan belum mengeluarkan atau mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini pihak Antasari menilai belum ada kejelasan penanganan kasus itu.
Dalam penjelasan mereka di hadapan majelis hakim, Kepolisian beralasan kasus itu masih dalam penyelidikan. Sehingga, untuk dikeluarkannya SP3 memang belum dilakukan mengingat kasus ini juga telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Belum pernah diterbitkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata tim kuasa hukum Polri AKBP W Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
Marbun menjelaskan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 8 September 2011 dengan Nomor B/3017/IX/2011. Perkembangannya masih seputar dilakukannya pemeriksaan terhadap Masayu Donny Kertopati selaku kuasa hukum Antasari.
Namun, kasus ini menjadi terhambat dengan alasan belum adanya barang bukti berupa handphone Nokia Comunicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin. Barang bukti itu masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Karena belum ada barang bukti itu, penyidik belum dapat melakukan penyidikan dan belum mengeluarkan atau mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini pihak Antasari menilai belum ada kejelasan penanganan kasus itu.
(kri)