Pecandu narkoba, Polri & BNN beri detoksifikasi gratis
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan bagi pecandu narkoba yang dimulai sejak tanggal 3 Juni 2013 kemarin sampai 30 Juni 2013.
Hal ini dilakukan guna memperingati Hari Bhayangkara ke-67 dan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, bagi para pecandu narkoba yang melaporkan diri tidak akan diproses secara hukum.
"Pecandu narkoba yang melaporkan diri, tidak akan diproses hukum," kata Boy di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2013).
Boy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan saudara dan teman dekatnya yang menjadi pecandu narkoba ke Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Karena, hal itu tidak akan diproses secara hukum, melainkan akan diberi layanan detoksifikasi tanpa dipungut biaya.
"Ini perlu diketahui oleh masyarakat luas. Maka kepada pecandu tersebut nanti akan mendapatkan hak diberikan pelayanan difasilitas rehabilitasi yang ada serta diberikan layanan detoksifikasi secara gratis," tandas Boy.
Hal ini dilakukan guna memperingati Hari Bhayangkara ke-67 dan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, bagi para pecandu narkoba yang melaporkan diri tidak akan diproses secara hukum.
"Pecandu narkoba yang melaporkan diri, tidak akan diproses hukum," kata Boy di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2013).
Boy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan saudara dan teman dekatnya yang menjadi pecandu narkoba ke Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Karena, hal itu tidak akan diproses secara hukum, melainkan akan diberi layanan detoksifikasi tanpa dipungut biaya.
"Ini perlu diketahui oleh masyarakat luas. Maka kepada pecandu tersebut nanti akan mendapatkan hak diberikan pelayanan difasilitas rehabilitasi yang ada serta diberikan layanan detoksifikasi secara gratis," tandas Boy.
(mhd)