Kejagung cari bukti dugaan korupsi pesawat
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mencari alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator 2 unit di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.
Kini Kejagung melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp.138,8 milyar itu.
"Kita akan membuktikan kasus ini, nanti diperlukan atau tidak kita lihat perkembangannya. Sampai saat ini tim kami belum ada laporan itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, saat dimintai keterangan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2013).
Adi juga mengaku sampai saat ini pihaknya masih mencari alat bukti untuk menguatkan tindak pidana yang sebelumnya disangkakan kepada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.
"Dalam kasus itu kami cari alat bukti dan akan membuat tindak pidananya. Harus dipahami, kita menyidik pengadaan pesawat," kata Adi.
Adi menegaskan dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan hendak menyelamatkan aset negara senilai ratusan milyar tersebut.
"Kalian bayangkanlah, ini mengadakan 18 kapal dengan dua simulator sampai dengan akhir tahun kontrak itu hanya bisa mengadakan 2 simulator dengan 6 pesawat, lalu yang dua belas pesawat kemana," tandas Adi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010 - 2012.
Sampai saat ini, Pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI, meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.
Kini Kejagung melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp.138,8 milyar itu.
"Kita akan membuktikan kasus ini, nanti diperlukan atau tidak kita lihat perkembangannya. Sampai saat ini tim kami belum ada laporan itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, saat dimintai keterangan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2013).
Adi juga mengaku sampai saat ini pihaknya masih mencari alat bukti untuk menguatkan tindak pidana yang sebelumnya disangkakan kepada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.
"Dalam kasus itu kami cari alat bukti dan akan membuat tindak pidananya. Harus dipahami, kita menyidik pengadaan pesawat," kata Adi.
Adi menegaskan dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan hendak menyelamatkan aset negara senilai ratusan milyar tersebut.
"Kalian bayangkanlah, ini mengadakan 18 kapal dengan dua simulator sampai dengan akhir tahun kontrak itu hanya bisa mengadakan 2 simulator dengan 6 pesawat, lalu yang dua belas pesawat kemana," tandas Adi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010 - 2012.
Sampai saat ini, Pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI, meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
(lal)