Kejagung usut dugaan korupsi pengadaan pesawat latih
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 18 pesawat latih di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang. Hari ini, Kajagung memanggil panitia pengadaan proyek itu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman mengatakan, STPI pada periode 2010-2013 membeli pesawat latih sayap tetap (fixed wing) sebanyak 18 unit dan link simulator dua unit. Proyek STPI itu dibiayai oleh pemerintah sebesar Rp138,8 miliar.
Namun, meski telah dibayar lunas 100 persen, pada 14 Desember 2012 lalu, hanya ada enam pesawat dan link simulatornya.
"Kami sedang mencari alat bukti untuk membuat terang tindak pidananya, nah apakah akan dilihat ada orang lain yang terlibat atau tidak," ujar Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013).
STPI dianggap sengaja melakukan tindakan korupsi, karena jumlah pesawat yang ada tidak sesuai dengan jumlah yang diatur dalam kontrak.
"Ini bukan kelalaian tapi sengaja melakukan," tukasnya.
Pekan lalu, pihak Kejaksaan juga menyita ke 12 pesawat latih dan dua link simulator yang sedang dirakit di STPI.
Penyitaan pesawat tersebut disusul dengan penetapan tiga tersangka yakni Direktur PT Pacific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi STPI, Arwan Aruchyat dan anak buahnya Drs. I.G.K Rai Darmaja.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman mengatakan, STPI pada periode 2010-2013 membeli pesawat latih sayap tetap (fixed wing) sebanyak 18 unit dan link simulator dua unit. Proyek STPI itu dibiayai oleh pemerintah sebesar Rp138,8 miliar.
Namun, meski telah dibayar lunas 100 persen, pada 14 Desember 2012 lalu, hanya ada enam pesawat dan link simulatornya.
"Kami sedang mencari alat bukti untuk membuat terang tindak pidananya, nah apakah akan dilihat ada orang lain yang terlibat atau tidak," ujar Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013).
STPI dianggap sengaja melakukan tindakan korupsi, karena jumlah pesawat yang ada tidak sesuai dengan jumlah yang diatur dalam kontrak.
"Ini bukan kelalaian tapi sengaja melakukan," tukasnya.
Pekan lalu, pihak Kejaksaan juga menyita ke 12 pesawat latih dan dua link simulator yang sedang dirakit di STPI.
Penyitaan pesawat tersebut disusul dengan penetapan tiga tersangka yakni Direktur PT Pacific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi STPI, Arwan Aruchyat dan anak buahnya Drs. I.G.K Rai Darmaja.
(lns)