Layanan darurat 119, Kemenkes kerja sama dengan 10 provider
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lakukan perjanjian kerjasama untuk mempermudah informasi kesehatan dalam kode akses pemanggilan darurat 119 bersama 10 provider di Indonesia.
Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kemenkes Chairul Radjab Nasution mengatakan, 10 provider tersebut adalah PT Telekomunikasi Indonesia, Telkomsel, Indosat, PT XL, PT Smartfren, PT Bakrie, PT Axis, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smart, PT Hutchison 3 Indonesia.
Menurutnya, perjanjian ini dimaksudkan dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) melalui pembukaan kode akses 119. Selain itu dimaksudkan agar terwujud kerjasama yang produktif antara para pihak provider dalam rangka peningkatan pelayanan pemberian informasi.
“Ini merupakan payung hukum dari penyelenggara telekomunikasi untuk 119 dapat dibuka di seluruh Indonesia dalam SPGDT baik dalam keadaan sehari-hari maupun bencana,” tandansnya saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (3/6/2013).
Chairul mengatakan, kode akses yang tidak berbayar diperhitungkan untuk pengguna Telkom sedangkan untuk sembilan provider lainya dikenakan tarif normal bagi penggunanya. Untuk itu diharapkan para provider dapat membuka nomer kode akses 119 di seluruh Indonesia dan tergantung kepada kesiapan di daerah masing-masing.
Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kemenkes Chairul Radjab Nasution mengatakan, 10 provider tersebut adalah PT Telekomunikasi Indonesia, Telkomsel, Indosat, PT XL, PT Smartfren, PT Bakrie, PT Axis, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smart, PT Hutchison 3 Indonesia.
Menurutnya, perjanjian ini dimaksudkan dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) melalui pembukaan kode akses 119. Selain itu dimaksudkan agar terwujud kerjasama yang produktif antara para pihak provider dalam rangka peningkatan pelayanan pemberian informasi.
“Ini merupakan payung hukum dari penyelenggara telekomunikasi untuk 119 dapat dibuka di seluruh Indonesia dalam SPGDT baik dalam keadaan sehari-hari maupun bencana,” tandansnya saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (3/6/2013).
Chairul mengatakan, kode akses yang tidak berbayar diperhitungkan untuk pengguna Telkom sedangkan untuk sembilan provider lainya dikenakan tarif normal bagi penggunanya. Untuk itu diharapkan para provider dapat membuka nomer kode akses 119 di seluruh Indonesia dan tergantung kepada kesiapan di daerah masing-masing.
(rsa)