Polri imbau waspada penipuan investasi
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengimbau kepada masyarakat, agar waspada terhadap penipuan dengan modus investasi dari luar negeri.
Karena menurut Boy, saat ini penipuan dengan modus investasi sedang marak di masyarakat luas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan atas nama investasi luar negeri," ujar Boy saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2013).
Boy mengatakan, tidak sedikit masyarakat yang telah tertipu dengan modus penipuan investasi ini. Modusnya, pelaku diiming-imingi dapat meningkatkan penghasilan setelah melakukan investasi uang dengan jumlah relatif besar melalui internet.
"Ada yang mengaku telah menyetorkan 1 juta dolar. Modus operandi ini banyak menyasar ke halaman website dan akun email pribadi. Banyak masyarakat yang menanggapi secara serius hal ini," kata Boy.
Setelah itu, si korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang dengan alasan pembayaran pajak untuk dapat menarik kembali uang yang telah disetorkan atau hasil investasi. "Untuk pajak di antaranya ada yang menyetor hingga Rp100 juta. Banyak warga negara kita yang tidak menyadari bahwa terjadi proses penipuan atas nama investasi luar negeri," tandas Boy.
Karena menurut Boy, saat ini penipuan dengan modus investasi sedang marak di masyarakat luas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan atas nama investasi luar negeri," ujar Boy saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2013).
Boy mengatakan, tidak sedikit masyarakat yang telah tertipu dengan modus penipuan investasi ini. Modusnya, pelaku diiming-imingi dapat meningkatkan penghasilan setelah melakukan investasi uang dengan jumlah relatif besar melalui internet.
"Ada yang mengaku telah menyetorkan 1 juta dolar. Modus operandi ini banyak menyasar ke halaman website dan akun email pribadi. Banyak masyarakat yang menanggapi secara serius hal ini," kata Boy.
Setelah itu, si korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang dengan alasan pembayaran pajak untuk dapat menarik kembali uang yang telah disetorkan atau hasil investasi. "Untuk pajak di antaranya ada yang menyetor hingga Rp100 juta. Banyak warga negara kita yang tidak menyadari bahwa terjadi proses penipuan atas nama investasi luar negeri," tandas Boy.
(maf)