Erman Umar: Zul hanya ingin menolong Fahd

Sabtu, 01 Juni 2013 - 06:01 WIB
Erman Umar: Zul hanya...
Erman Umar: Zul hanya ingin menolong Fahd
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum Zulkarnaen Djabar (ZD) Erman Umar menilai vonis Majelis Hakim 15 tahun penjara terhadap kliennya cukup aneh.

Majelis Hakim tidak mengikuti fakta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendasarkan hanya kepada satu saksi.

"Saya melihat putusan Hakim di sini berlebihan, ini kasus suap bukan korupsi, tidak ada kerugian negara, artinya di sini pihak swasta," ujar Erman Umar Sabtu (1/6/2013).

Dalam proyek itu, kliennya sama sekali tidak pernah memerintah ataupun berinisiatif, tapi hanya ingin menolong. Namun kelemahannya tidak mengetahui jika kemudian dimanfaatkan.

"Ketika Fahd tesangkut kasus Wa Ode, Zul (ZD) langsung menghubungi Dendy Prasetyo (anak ZD) agar berhati-hati dengan Fahd," tukas Umar Erman.

Seperti diketahui, ZD dan putranya, Dendy Prasetya, divonis masing-masing 15 tahun dan 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar nonaktif dan putranya langsung mengajukan banding.

Sementara itu, JPU KPK yang dipimpin Kemas Abdul Roni mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Vonis Majelis Hakim bagi ZD ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara hukuman Dendy lebih ringan setahun dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut Dendy dengan sembilan tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai terdakwa I Zulkarnaen Djabar dan terdakwa II Dendy Prasetya merugikan umat Islam akibat tindakan tersebut.

“Hal-hal yang memberatkan telah mencederai umat Islam. Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dapat menghambat umat Islam dalam memenuhi kebutuhan beribadah dengan pemenuhan Alquran,” kata Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Mei 2013 malam.

Selain vonis penjara, kedua terdakwa itu masing-masing dikenakan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Majelis juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp5,740 miliar untuk masing-masing terdakwa. Dengan ketentuan apabila mereka tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk dikembalikan ke negara.
(lns)
Berita Terkait
PT Semen Tonasa Bantu...
PT Semen Tonasa Bantu Pengadaan Alquran Braille untuk Tunanetra
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi MAN Model 1 Manado Segera Disidangkan
KPK Koordinasi Penanganan...
KPK Koordinasi Penanganan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Tersangka Korupsi Damkar...
Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan
Kejagung Ungkap Modus...
Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Mantan Kepala BIG Tersangka...
Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Berita Terkini
Anggaran Pendidikan...
Anggaran Pendidikan Besar, Prabowo: Apakah Sampai kepada Alamat yang Ditujukan?
59 menit yang lalu
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Prabowo, Adies Kadir Harap Kinerja dan Integritas Lebih Baik
1 jam yang lalu
Direktur Pemberitaan...
Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
1 jam yang lalu
Laporan Akhir Penanganan...
Laporan Akhir Penanganan Kasus Sirkus OCI Segera Diungkap Kementerian HAM
1 jam yang lalu
Prabowo Tegur Pejabat...
Prabowo Tegur Pejabat karena Banyak Sekolah Rusak: Jangan Korupsi dengan Segala Akal
2 jam yang lalu
Prabowo: Kekayaan Indonesia...
Prabowo: Kekayaan Indonesia Masih Banyak yang Bocor dan Tak Sampai ke Rakyat
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved