Dada bantah beri perintah suap Hakim Setyabudi
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Bandung Dada Rosada membantah memerintahkan penyuapan untuk Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung senilai Rp66 miliar.
"Tidak, tidak ada yang memerintahkan," ujar Dada, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (31/5/2013).
Mengenai pemeriksaan hari ini, Dada tidak banyak berkomentar. Ia menuturkan, hanya mengembangkan dari pemeriksaan sebelumnya. "Pengembangan yang lama saja," pungkasnya.
Dada diketahui sudah diperiksa sebanyak lima kali. Setiap kali menjalani pemeriksaan, Dada selalu saja tidak banyak berkomentar.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada hari Jumat 22 Maret 2013 siang, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap kepada Hakim Setya dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana bansos.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.
"Tidak, tidak ada yang memerintahkan," ujar Dada, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (31/5/2013).
Mengenai pemeriksaan hari ini, Dada tidak banyak berkomentar. Ia menuturkan, hanya mengembangkan dari pemeriksaan sebelumnya. "Pengembangan yang lama saja," pungkasnya.
Dada diketahui sudah diperiksa sebanyak lima kali. Setiap kali menjalani pemeriksaan, Dada selalu saja tidak banyak berkomentar.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada hari Jumat 22 Maret 2013 siang, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap kepada Hakim Setya dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana bansos.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.
(kri)