Tolak kenaikan BBM, Demokrat nilai PKS langgar UU

Jum'at, 31 Mei 2013 - 15:42 WIB
Tolak kenaikan BBM,...
Tolak kenaikan BBM, Demokrat nilai PKS langgar UU
A A A
Sindonews.com - Partai Demokrat menilai langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berencana menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang hingga kini masih dikaji pemerintah akan melanggar undang-undang.

Jika mengacu pada undang-undang, maka kebijakan kenaikan BBM bersubsidi dinilai merupakan kewenangan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013.

"Buat saya, saya hanya menyesalkan saja. Kalau sebelumnya PKS menolak kan belum ada undang-undangnya. Sekarang sudah ada. Nah sekarang yang dilanggar PKS bukan koalisi tetapi undang-undang," kata Ketua Fraksi Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Ia pun menerangkan bahwa undang-undang itu telah disepakati dalam paripurna bahwa kenaikan harga BBM menjadi kewenangan pemerintah.

"Kenaikan BBM adalah hal pemerintah. Artinya, kalau sudah menjadi undang-undang berarti sudah disepakati bersama saat paripurna. Kalau kemudian sekarang muncul (penolakan) harus dipertanyakan," tegasnya.

Ketika ditanya apakah Partai Demokrat akan memberikan sanksi terkait sikap PKS yang menolak kenaikan BBM, Nurhayati pun menjawab.

"Ini bukan wewenang saya untuk memberikan sanksi atau tidak. Biar rakyat yang menilai bagaimana partai politik itu. Tetapi, saya menyesalkan tindakan-tindakan yang tidak dewasa," tuntasnya.

Sebelumnya, PKS sepakat untuk menolak kenaikan harga BBM, mereka beralasan karena pemerintah telah menaikan harga BBM sebanyak dua kali.

"Pleno Fraksi PKS itu sudah memutuskan itu, menolak kenaikan harga BBM dan ini sudah disetujui DPP PKS, jadi nanti waktu pembahasan APBN 2013 akan menyatakan sikap itu," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS, Mahfudz Siddiq di tempat yang sama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0034 seconds (0.1#10.140)