DPD: PNS & buruh belum saatnya wajib militer
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPD La Ode Ida menilai belum saatnya pegawai negeri sipil (PNS) dan buruh ikut serta dalam kegiatan wajib militer sebagaimana tercantum dalam draf RUU Komponen Cadangan (Komcad).
Kata dia, saat ini Indonesia tidak dalam kondisi ancaman perang sehingga hal itu tidak diperlukan. Tak hanya itu, dirinya berpendapat akan sulit bagi buruh untuk ikut wajib militer.
"Tidak terlalu relevan untuk Indonesia, tidak dalam perang maupun ancaman. Menurut saya kalau buruh agak sulit. Kalau PNS masih akan masuk akal, terikat pemerintah jangka waktu mengabdi," kata La Ode di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
"Buruh terikat kerja dengan perusaahan jangka pendek dan jangka panjang. Tidak terlalu kepastian karena rentan posisi," sambungnya.
La Ode melanjutkan, dalam kegiatan wajib militer juga tidak diperlukan seluruh masyarakat untuk mengikuti. Terlebih dengan situasi keamanan di Indonesia saat ini.
"Tidak seluruh warga negara wajib militer. Kalau hanya separuh saya kira masuk akal terbatas. Urgensi sekarang waijib militer apa? Sistem pertahanan dunia tidak lagi mengarah perang," tuntasnya.
Sekadar informasi, bahwa dalam draf RUU Komcad khususnya Pasal 8 ayat 3 disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Kata dia, saat ini Indonesia tidak dalam kondisi ancaman perang sehingga hal itu tidak diperlukan. Tak hanya itu, dirinya berpendapat akan sulit bagi buruh untuk ikut wajib militer.
"Tidak terlalu relevan untuk Indonesia, tidak dalam perang maupun ancaman. Menurut saya kalau buruh agak sulit. Kalau PNS masih akan masuk akal, terikat pemerintah jangka waktu mengabdi," kata La Ode di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
"Buruh terikat kerja dengan perusaahan jangka pendek dan jangka panjang. Tidak terlalu kepastian karena rentan posisi," sambungnya.
La Ode melanjutkan, dalam kegiatan wajib militer juga tidak diperlukan seluruh masyarakat untuk mengikuti. Terlebih dengan situasi keamanan di Indonesia saat ini.
"Tidak seluruh warga negara wajib militer. Kalau hanya separuh saya kira masuk akal terbatas. Urgensi sekarang waijib militer apa? Sistem pertahanan dunia tidak lagi mengarah perang," tuntasnya.
Sekadar informasi, bahwa dalam draf RUU Komcad khususnya Pasal 8 ayat 3 disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
(kri)