Wajib militer PNS & buruh sifatnya pilihan
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatullah tak mempersoalkan jika pegawai negeri sipil (PNS) dan buruh diikutsertakan dalam wajib militer, sebagaimana tercantum di Pasal 8 ayat 3 draf Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan (Komcad).
Menurutnya, hal ini bernilai positif untuk keduanya, karena dapat meningkatkan jiwa nasionalisme membentuk mental tangguh dan memiliki dedikasi serta disiplin dalam kinerjanya, namun dia mengimbau agar itu hanya bersifat pilihan.
"Nah, tapi satu hal harus diingat, kalau itu jadi satu kewajiban, ini jadi disalahgunakan oleh penguasa, intinya kan pertama dalam konteks memilih sesuatu, kan memilih sesuatu, kebebasan memilih sesuatu, kalau mau berkarier dalam militer boleh saja tapi jadi ditawarkan saja. Atau jadikan stimulus untuk karier, tetapi berdasarkan pilihan bukan kewajiban," kata Poempida saat dihubungi wartawan, Jumat (31/5/2013).
Dirinya berpendapat, jika hal ini menjadi kewajiban maka dikhawatirkan bisa merusak fisik dan mental dari PNS dan buruh lantaran ketidaksiapan mereka untuk mengikuti kegiatan itu. "Saya setuju saja mereka dijadikan cadangan, tapi sifatnya pilihan dan dijadikan stimulus untuk karir," terangnya.
"Pasti akan terpacu, orang yang siap akan mau, yang ngga siap, dengan alasan sakit atau apa bisa meninggal, jadi undang-undangnya nya harus dibuat tidak kaku," lanjutnya.
Terakhir, dia pun akan memberikan masukan ke Badan Legislatif (Baleg) agar usulannya bisa diterima supaya keikutsertaan PNS dan buruh dalam wajib militer bersifat pilihan. "Baleg, nanti saya akan memberikan masukan kira-kira saya akan usulkan di situ," tuntasnya.
Sekada informasi, bahwa dalam draf RUU Komcad khususnya Pasal 8 ayat 3 disebutkan bahwa PNS, pekerja dan buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Menurutnya, hal ini bernilai positif untuk keduanya, karena dapat meningkatkan jiwa nasionalisme membentuk mental tangguh dan memiliki dedikasi serta disiplin dalam kinerjanya, namun dia mengimbau agar itu hanya bersifat pilihan.
"Nah, tapi satu hal harus diingat, kalau itu jadi satu kewajiban, ini jadi disalahgunakan oleh penguasa, intinya kan pertama dalam konteks memilih sesuatu, kan memilih sesuatu, kebebasan memilih sesuatu, kalau mau berkarier dalam militer boleh saja tapi jadi ditawarkan saja. Atau jadikan stimulus untuk karier, tetapi berdasarkan pilihan bukan kewajiban," kata Poempida saat dihubungi wartawan, Jumat (31/5/2013).
Dirinya berpendapat, jika hal ini menjadi kewajiban maka dikhawatirkan bisa merusak fisik dan mental dari PNS dan buruh lantaran ketidaksiapan mereka untuk mengikuti kegiatan itu. "Saya setuju saja mereka dijadikan cadangan, tapi sifatnya pilihan dan dijadikan stimulus untuk karir," terangnya.
"Pasti akan terpacu, orang yang siap akan mau, yang ngga siap, dengan alasan sakit atau apa bisa meninggal, jadi undang-undangnya nya harus dibuat tidak kaku," lanjutnya.
Terakhir, dia pun akan memberikan masukan ke Badan Legislatif (Baleg) agar usulannya bisa diterima supaya keikutsertaan PNS dan buruh dalam wajib militer bersifat pilihan. "Baleg, nanti saya akan memberikan masukan kira-kira saya akan usulkan di situ," tuntasnya.
Sekada informasi, bahwa dalam draf RUU Komcad khususnya Pasal 8 ayat 3 disebutkan bahwa PNS, pekerja dan buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
(maf)