Kasus korupsi pengadaan mobil, Lubis mangkir pemeriksaan
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun 2009 Lubis Latief, mangkir dari panggilan Jaksa penyidik.
Sebelumnya, Lubis diagendakan diperiksa sebagai saksi atas kasus ini, mengingat kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
"Lubis Latief tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa, 11 Juni 2013," ujar Untung saat dimintai keterangan oleh wartawan, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).
Selain Lubis, Kejagung juga sudah memanggil saksi yang merupakan Direktur Utama PT Gipindo Piranti Insani, Yolanda Daniel. Perusahaan Yolanda Daniel juga disebut-sebut pemenang proyek tersebut, namun juga tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia meminta pemeriksaan dilakukan pada Senin, 3 Juni 2013.
Seperti diketahui, Penyidik hanya memeriksa tersangka Aryadi selaku Ketua Panitia Pengadaan dalam proyek ini sebagai saksi. Penyidik mengorek mekanisme pengadaan, jadwal kegiatan pengadaan, penerimaan dokumen, dan proses lelang hingga pembuatan usulan pemenang.
Kedua tersangka kasus ini, Lubis dan Aryadi sampai saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung, juga belum mengajukan upaya cegah terhadap keduanya.
Proyek tersebut dilakukan pada masa Fauzi Bowo alias Foke menjabat sebagai Gubernur DKI, dan Ery Basworo sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU). Kejagung menduga adanya tindak korupsi berupa mark up (penggelembungan) dalam pelaksanaannya yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Sebelumnya, Lubis diagendakan diperiksa sebagai saksi atas kasus ini, mengingat kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
"Lubis Latief tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa, 11 Juni 2013," ujar Untung saat dimintai keterangan oleh wartawan, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).
Selain Lubis, Kejagung juga sudah memanggil saksi yang merupakan Direktur Utama PT Gipindo Piranti Insani, Yolanda Daniel. Perusahaan Yolanda Daniel juga disebut-sebut pemenang proyek tersebut, namun juga tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia meminta pemeriksaan dilakukan pada Senin, 3 Juni 2013.
Seperti diketahui, Penyidik hanya memeriksa tersangka Aryadi selaku Ketua Panitia Pengadaan dalam proyek ini sebagai saksi. Penyidik mengorek mekanisme pengadaan, jadwal kegiatan pengadaan, penerimaan dokumen, dan proses lelang hingga pembuatan usulan pemenang.
Kedua tersangka kasus ini, Lubis dan Aryadi sampai saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung, juga belum mengajukan upaya cegah terhadap keduanya.
Proyek tersebut dilakukan pada masa Fauzi Bowo alias Foke menjabat sebagai Gubernur DKI, dan Ery Basworo sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU). Kejagung menduga adanya tindak korupsi berupa mark up (penggelembungan) dalam pelaksanaannya yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
(maf)