Nyaleg, Dede Yusuf harus lepas jabatannya
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf yang kabarnya akan maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrat diminta mundur dari jabatannya. Pasalnya, kepala daerah yang akan nyaleg harus melepas terlebih dahulu jabatannya sebelum masuk sebagai bakal caleg (bacaleg).
"Maka harus dipastikan bahwa dia telah membuat surat pernyataan pengunduran diri yang paling lambat diserahkan kepada KPU pada masa akhir perbaikan berkas administrasi bacaleg," kata pemantau pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin kepada Sindonews, Kamis (30/5/2013).
Pada kesempatan itu di juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah yang masih menjabat dilarang menjadi caleg. Kecuali yang bersangkutan telah menyatakan mundur dari jabatannya saat didaftarkan oleh partainya sebagai bacaleg.
"Jadi, yang bersangkutan harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak bisa dicabut kembali. Surat itu wajib diserahkan parpol (partai politik) kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) paling lambat pada akhir masa perbaikan berkas administrasi bacaleg," terangnya.
Menurut dia, jika ada gubernur atau wakil gubernur, wali kota atau wakil walikota, dan bupati atau wakil bupati yang didaftarkan sebagai bacaleg oleh parpol kepada KPU, sedangkan dia belum menyatakan berhenti dari jabatannya, maka KPU harus mencoretnya. "Nama kepala daerah itu tidak boleh diloloskan dalam DCS (daftar calon sementara)," kata Said.
"Maka harus dipastikan bahwa dia telah membuat surat pernyataan pengunduran diri yang paling lambat diserahkan kepada KPU pada masa akhir perbaikan berkas administrasi bacaleg," kata pemantau pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin kepada Sindonews, Kamis (30/5/2013).
Pada kesempatan itu di juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah yang masih menjabat dilarang menjadi caleg. Kecuali yang bersangkutan telah menyatakan mundur dari jabatannya saat didaftarkan oleh partainya sebagai bacaleg.
"Jadi, yang bersangkutan harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak bisa dicabut kembali. Surat itu wajib diserahkan parpol (partai politik) kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) paling lambat pada akhir masa perbaikan berkas administrasi bacaleg," terangnya.
Menurut dia, jika ada gubernur atau wakil gubernur, wali kota atau wakil walikota, dan bupati atau wakil bupati yang didaftarkan sebagai bacaleg oleh parpol kepada KPU, sedangkan dia belum menyatakan berhenti dari jabatannya, maka KPU harus mencoretnya. "Nama kepala daerah itu tidak boleh diloloskan dalam DCS (daftar calon sementara)," kata Said.
(mhd)