Vonis ZD & DP diwarnai isak tangis keluarga
A
A
A
Sindonews.com - Isak tangis mewarnai hasil putusan terdakwa kasus pengadaan Alquran dan laboraturium di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen Djabar (ZD) dan putranya Dendy Prasetya (DP). Pasalnya, putusan ZD jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sanak keluarga, sahabat, dan teman yang hadir untuk memberikan dukungan moril terlihat sedih menunggu vonis majelis hakim.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan politikus Partai Golkar ini dengan vonis 15 penjara dan DP divonis delapan tahun penjara, dan membuat sanak keluarga, sahabat, dan temannya itu pada menangis usai dibacakan putusan itu.
"Sabar Pak (Zulkarnaen), sabar ya pak," ujar salah seorang kerabat sambil memeluk Zulkarnaen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Selatan Selatan, Kamis (30/5/2013).
Berdasarkan pantauan, tak hanya di ruang sidang, di depan gedung Tipikor sebelum Zulkarnaen dan Dendy naik ke mobil tahanan rasa sedih tetap terlihat.
Zulkarnaen terlihat beberapa kali memeluk dan mencium sang Istri. Sementara Dendy sendiri tidak henti-hentinya memeluk sang adik kandung.
Sambil mencoba untuk tegar Zulkarnaen tetap menyapa para kerabat, terlihat ada obrolan kecil sambil memberikan dukungan semangat untuk tetap tabah menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Meskipun mobil tahanan sudah menuggu, Zulkarnaen dan Dendy seakan tidak menghiraukan. Pertemuan tersebut yang berlangsung sekira 10 menit. Bahkan, sebelum masuk ke mobil tahanan, Zulkarnaen sempat foto bersama dengan dua kerabatnya.
Sekadar diketahui, Zulkarnaen dan Dendy sudah terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan proyek Alquran dan pengadaan IT laboratorium komputer anggaran tahun 2011 2012.
Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen Djabar Rp300 juta tau diganti dengan kurungan satu bulan penjara. Sedangkan Dendy Prasetya, putra Zulkarnaen dijatuhi vonis selama delapan tahun penjara.
Tak hanya itu, dua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti masing senilai Rp5,7miliar atau total Rp11,4 miliar.
Pada persidangan sebelumnya, 6 Mei 2013, Zulkarnaen dituntut 12 tahun dan denda Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan. Tuntutan penjara itu diminta jaksa karena terdakwa dinilai melakukan korupsi ketika negara sedang giat memberantas korupsi.
Dalam tuntutan jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim agar Zulkarnaen dan Dendy dinyatakan bersalah, karena menerima uang senilai Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus sebagai balas jasa untuk bantuan anggota Badan Anggaran DPR ini.
Sanak keluarga, sahabat, dan teman yang hadir untuk memberikan dukungan moril terlihat sedih menunggu vonis majelis hakim.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan politikus Partai Golkar ini dengan vonis 15 penjara dan DP divonis delapan tahun penjara, dan membuat sanak keluarga, sahabat, dan temannya itu pada menangis usai dibacakan putusan itu.
"Sabar Pak (Zulkarnaen), sabar ya pak," ujar salah seorang kerabat sambil memeluk Zulkarnaen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Selatan Selatan, Kamis (30/5/2013).
Berdasarkan pantauan, tak hanya di ruang sidang, di depan gedung Tipikor sebelum Zulkarnaen dan Dendy naik ke mobil tahanan rasa sedih tetap terlihat.
Zulkarnaen terlihat beberapa kali memeluk dan mencium sang Istri. Sementara Dendy sendiri tidak henti-hentinya memeluk sang adik kandung.
Sambil mencoba untuk tegar Zulkarnaen tetap menyapa para kerabat, terlihat ada obrolan kecil sambil memberikan dukungan semangat untuk tetap tabah menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Meskipun mobil tahanan sudah menuggu, Zulkarnaen dan Dendy seakan tidak menghiraukan. Pertemuan tersebut yang berlangsung sekira 10 menit. Bahkan, sebelum masuk ke mobil tahanan, Zulkarnaen sempat foto bersama dengan dua kerabatnya.
Sekadar diketahui, Zulkarnaen dan Dendy sudah terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan proyek Alquran dan pengadaan IT laboratorium komputer anggaran tahun 2011 2012.
Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen Djabar Rp300 juta tau diganti dengan kurungan satu bulan penjara. Sedangkan Dendy Prasetya, putra Zulkarnaen dijatuhi vonis selama delapan tahun penjara.
Tak hanya itu, dua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti masing senilai Rp5,7miliar atau total Rp11,4 miliar.
Pada persidangan sebelumnya, 6 Mei 2013, Zulkarnaen dituntut 12 tahun dan denda Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan. Tuntutan penjara itu diminta jaksa karena terdakwa dinilai melakukan korupsi ketika negara sedang giat memberantas korupsi.
Dalam tuntutan jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim agar Zulkarnaen dan Dendy dinyatakan bersalah, karena menerima uang senilai Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus sebagai balas jasa untuk bantuan anggota Badan Anggaran DPR ini.
(mhd)