Divonis 15 tahun, Zulkarnaen nyatakan banding
Kamis, 30 Mei 2013 - 21:09 WIB
Divonis 15 tahun, Zulkarnaen nyatakan banding
A
A
A
Sindonews.com - Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetyo langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepadanya.
"Saya merasa tidak menerima dan tidak sependapat dengan vonis hakim dan saya putuskan banding," kata Zulkarnaen usai hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013) malam.
Sementara Dendy Prasetya kompak bersama bapaknya untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim, pasalnya putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Saya merasa tidak sependapat dengan apa yang diputuskan hakim, maka saya dan ayah saya menyatakan banding," kata Dendy.
Zulkarnaen dan Dendy dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan IT laboratorium komputer pada tahun anggaran 2011-2012. Zulkarnaen dijatuhi pidana 15 tahun penjara, sementara Dendy Prasetya, putra Zulkarnaen, dijatuhi pidana 8 tahun penjara.
Selain itu terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan satu bulan penjara. Serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp5,7miliar atau total Rp 11,4 miliar.
"Saya merasa tidak menerima dan tidak sependapat dengan vonis hakim dan saya putuskan banding," kata Zulkarnaen usai hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013) malam.
Sementara Dendy Prasetya kompak bersama bapaknya untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim, pasalnya putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Saya merasa tidak sependapat dengan apa yang diputuskan hakim, maka saya dan ayah saya menyatakan banding," kata Dendy.
Zulkarnaen dan Dendy dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan IT laboratorium komputer pada tahun anggaran 2011-2012. Zulkarnaen dijatuhi pidana 15 tahun penjara, sementara Dendy Prasetya, putra Zulkarnaen, dijatuhi pidana 8 tahun penjara.
Selain itu terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan satu bulan penjara. Serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp5,7miliar atau total Rp 11,4 miliar.
(lal)