Zulkarnaen divonis lebih berat dari tuntutan
Kamis, 30 Mei 2013 - 21:07 WIB
Zulkarnaen divonis lebih berat dari tuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan Alquran dan alat laboratorium komputer Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 12 tahun penjara.
"Zulkarnaen Djabar dengan pidana selama 15 tahun dengan denda Rp300 juta atau diganti dengan kurungan satu bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Sementara dalam persidangan sebelumnya, 6 Mei 2013, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota Komisi VIII DPR ini hanya dituntut 12 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan penjara itu diminta jaksa karena terdakwa dinilai melakukan korupsi ketika negara sedang giat memberantas korupsi.
Adapun terdakwa Dendy Prasetya yang merupakan anak Zulkarnain Djabar, dituntut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Dendy divonis delapan tahun, sementara tuntutan jaksa KPK 9 tahun dan denda senilai Rp 300 juta.
"Dendy Prasetya dengan pidana delapan tahun dan denda Rp300 juta, apa bila tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan," bunyi vonis terhadap Dendy, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Afiantara.
Zulkarnaen dan Dendy dinyatakan bersalah, karena telah membantu PT Batu Karya Mas memenangkan proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah pada tahun anggaran 2011. Keduanya juga membantu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk memenangkan tender pengadaan Alquran tahun anggaran 2012. Direksi PT Adhi adalah anak kandung Zulkarnaen.
Kedua terpidana dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus sebagai balas jasa untuk bantuan anggota Badan Anggaran DPR.
"Zulkarnaen Djabar dengan pidana selama 15 tahun dengan denda Rp300 juta atau diganti dengan kurungan satu bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Sementara dalam persidangan sebelumnya, 6 Mei 2013, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota Komisi VIII DPR ini hanya dituntut 12 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan penjara itu diminta jaksa karena terdakwa dinilai melakukan korupsi ketika negara sedang giat memberantas korupsi.
Adapun terdakwa Dendy Prasetya yang merupakan anak Zulkarnain Djabar, dituntut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Dendy divonis delapan tahun, sementara tuntutan jaksa KPK 9 tahun dan denda senilai Rp 300 juta.
"Dendy Prasetya dengan pidana delapan tahun dan denda Rp300 juta, apa bila tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan," bunyi vonis terhadap Dendy, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Afiantara.
Zulkarnaen dan Dendy dinyatakan bersalah, karena telah membantu PT Batu Karya Mas memenangkan proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah pada tahun anggaran 2011. Keduanya juga membantu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk memenangkan tender pengadaan Alquran tahun anggaran 2012. Direksi PT Adhi adalah anak kandung Zulkarnaen.
Kedua terpidana dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus sebagai balas jasa untuk bantuan anggota Badan Anggaran DPR.
(lal)