Zulkarnaen divonis lebih berat dari tuntutan

Kamis, 30 Mei 2013 - 21:07 WIB
Zulkarnaen divonis lebih...
Zulkarnaen divonis lebih berat dari tuntutan
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan Alquran dan alat laboratorium komputer Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 12 tahun penjara.

"Zulkarnaen Djabar dengan pidana selama 15 tahun dengan denda Rp300 juta atau diganti dengan kurungan satu bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Sementara dalam persidangan sebelumnya, 6 Mei 2013, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota Komisi VIII DPR ini hanya dituntut 12 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan penjara itu diminta jaksa karena terdakwa dinilai melakukan korupsi ketika negara sedang giat memberantas korupsi.

Adapun terdakwa Dendy Prasetya yang merupakan anak Zulkarnain Djabar, dituntut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Dendy divonis delapan tahun, sementara tuntutan jaksa KPK 9 tahun dan denda senilai Rp 300 juta.

"Dendy Prasetya dengan pidana delapan tahun dan denda Rp300 juta, apa bila tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan," bunyi vonis terhadap Dendy, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Afiantara.

Zulkarnaen dan Dendy dinyatakan bersalah, karena telah membantu PT Batu Karya Mas memenangkan proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah pada tahun anggaran 2011. Keduanya juga membantu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk memenangkan tender pengadaan Alquran tahun anggaran 2012. Direksi PT Adhi adalah anak kandung Zulkarnaen.

Kedua terpidana dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus sebagai balas jasa untuk bantuan anggota Badan Anggaran DPR.
(lal)
Berita Terkait
PT Semen Tonasa Bantu...
PT Semen Tonasa Bantu Pengadaan Alquran Braille untuk Tunanetra
KPK Koordinasi Penanganan...
KPK Koordinasi Penanganan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi MAN Model 1 Manado Segera Disidangkan
Sidang Dakwaan Kasus...
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Jhon Irfan Kenway
Rugikan Negara Rp30,2...
Rugikan Negara Rp30,2 Miliar, KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI
Tersangka Korupsi Damkar...
Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan
Berita Terkini
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved