Tak diperiksa, Darin akan dihadirkan di persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi memeriksa Darin Mumtazah. Pasalnya, berkas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sudah naik ke penuntutan.
"Karena berkas harus naik, kemungkinan memang Darin tidak jadi diperiksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Menurutnya, saat ini berkas sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi bisa saja Darin dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.
"Penyidik dalam hal (Darin) ini dilimpahkan ke pengadilan kepada jaksa untuk bisa mengahdirkan Darin dalam persidangan untuk didengar kesaksiannya," kata dia.
Lebih jauh Johan menerangkan, penyidik KPK sudah berusaha memeriksa Darin yang disebut dekat dengan Luthfi. Tetapi, tiga kali pemanggilan wanita berparas cantik itu mangkir dari pemanggilan KPK.
Buntut dari mangkirnya Darin, kata Johan, penyidik mendatangi rumah kontrakan wanita yang belum lama ini sudah mengikuti Ujian Nasional (UN) di Jakarta Timur. Namun perempuan berstatus pelajar itu tidak dapat ditemui, pasalnya tidak ada di rumah.
"Tadi pagi tim penyidik membawa surat panggilan kepada saudari Darin Mumtazah ke rumahnya, tapi tidak ada, kemudian penyidik menemui ketua RT, yang menyaksikan penyidik KPK memanggil darin sebagai saksi untuk tersangka LHI," pungkasnya.
Diketahui, berkas perkara dua tersangka kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah sudah lengkap dan akan naik ke penuntututan. Maka LHI dan AF akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Karena berkas harus naik, kemungkinan memang Darin tidak jadi diperiksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Menurutnya, saat ini berkas sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi bisa saja Darin dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.
"Penyidik dalam hal (Darin) ini dilimpahkan ke pengadilan kepada jaksa untuk bisa mengahdirkan Darin dalam persidangan untuk didengar kesaksiannya," kata dia.
Lebih jauh Johan menerangkan, penyidik KPK sudah berusaha memeriksa Darin yang disebut dekat dengan Luthfi. Tetapi, tiga kali pemanggilan wanita berparas cantik itu mangkir dari pemanggilan KPK.
Buntut dari mangkirnya Darin, kata Johan, penyidik mendatangi rumah kontrakan wanita yang belum lama ini sudah mengikuti Ujian Nasional (UN) di Jakarta Timur. Namun perempuan berstatus pelajar itu tidak dapat ditemui, pasalnya tidak ada di rumah.
"Tadi pagi tim penyidik membawa surat panggilan kepada saudari Darin Mumtazah ke rumahnya, tapi tidak ada, kemudian penyidik menemui ketua RT, yang menyaksikan penyidik KPK memanggil darin sebagai saksi untuk tersangka LHI," pungkasnya.
Diketahui, berkas perkara dua tersangka kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah sudah lengkap dan akan naik ke penuntututan. Maka LHI dan AF akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.
(mhd)