Diduga yayasan milik Soeharto rugikan negara Rp3,7 T

Kamis, 30 Mei 2013 - 12:39 WIB
Diduga yayasan milik...
Diduga yayasan milik Soeharto rugikan negara Rp3,7 T
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengakui, sampai saat ini Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA), terkait dengan Yayasan Supersemar yang diketuai oleh mantan Presiden Soeharto.

Diduga, Yayasan Supersemar melakukan tindak korupsi, serta merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun. "Salinan putusan secara resmi masih belum, kita baru mendapatkan melalui website," ujar Basrief saat dimintai keterangan oleh wartawan, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).

Namun, saat ini Basrief menuturkan, sudah meminta Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) ST Burhanuddin, untuk melakukan koordinasi dengan MA melalui pengadilan, agar segera mempercepat salinan putusannya.

"Saya sudah meminta kepada Jamdatun untuk melakukan koordinasi ke MA melalui pengadilan. Jadi itu akan kita umumin nanti ya," kata Basrief.

Di tempat terpisah, Burhanuddin juga mengakui, pihaknya sudah menyatakan akan mengkoordinasikan dengan MA, setelah dua kali mengecek ke PN Jakarta Selatan, namun tidak ada hasil. "Salinan putusannya belum diterima. Jadi apanya yang akan dieksekusi," kata Burhanuddin saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara Nomor: 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, sudah diputus sejak 2010 lalu namun baru diketahui setelah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendatangi Kejagung dan menemui Wakil Jaksa Agung Darmono.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa Suharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun.

Sedangkan enam yayasan lain yang diketuai oleh Soeharto, sedang dalam proses penelitian untuk digugat. Keenam yayasan tersebut terdiri Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.
(maf)
Berita Terkait
Cerita Mahfud MD dan...
Cerita Mahfud MD dan para Mantan Menteri Penerima Beasiswa Supersemar
Peristiwa Mencekam Usai...
Peristiwa Mencekam Usai Supersemar, 15 Menteri Bung Karno dan Perwira Militer Ditangkap
Detik-detik Menegangkan...
Detik-detik Menegangkan Terbitnya Supersemar, Soeharto Sakit Tenggorokan dan Bung Karno Tinggalkan Rapat Kabinet
Berita Terkini
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved