Siang ini Zulkarnaen divonis soal kasus pengadaan Alquran
A
A
A
Sindonews.com - Kasus korupsi Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya sebagai terdakwa, akan memasuki babak akhir.
Menurut keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, akan akan dibacakan putusan dari kedua terdakwa tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sidang putusan atas nama terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy P, Pengadilan Tipikor Jakarta," demikian yang dituliskan di kalender kegiatan KPK, Kamis (30/5/2013).
Sebelumnya, Zulkarnaen Djabbar dan terdakwa Dendy Prasetia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan terdakwa dua yaitu sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar yang berasal dari nilai kerugian negara berdasarkan pasal 18.
Menurut keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, akan akan dibacakan putusan dari kedua terdakwa tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sidang putusan atas nama terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy P, Pengadilan Tipikor Jakarta," demikian yang dituliskan di kalender kegiatan KPK, Kamis (30/5/2013).
Sebelumnya, Zulkarnaen Djabbar dan terdakwa Dendy Prasetia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan terdakwa dua yaitu sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar yang berasal dari nilai kerugian negara berdasarkan pasal 18.
(maf)