Kejagung benarkan Bupati Aru sudah dieksekusi

Rabu, 29 Mei 2013 - 20:17 WIB
Kejagung benarkan Bupati...
Kejagung benarkan Bupati Aru sudah dieksekusi
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) benarkan Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko telah dieksekusi di Bandara Lar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.

"Jadi, terkait dengan kondisi di sana, kami masih belum mendapatkan laporan secara resmi. Kejaksaan Agung hanya memperkuat dan membenarkan bahwa terpidana telah dieksekusi hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dobo nomor Print-167/S.1.16/Fy. 1/11/2012 tanggal 09 November 2012 perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 161 K/ PID.SUS/2012 tanggal 10 April 2012 menyatakan, bahwa Teddy Tengko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dan berlanjut", menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Tengko dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa Teddy Tengko akan dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.

"Teddy Tengko juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar. Apabila terdakwa Teddy Tengko tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan ini dinyatakan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," beber Untung.

"Saat ini Teddy sudah diamankan dengan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Ambon," tandas Untung.

Sekadar diketahui, Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 sebesar Rp42,5 milyar. Teddy dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi no. 161 k/pid.sus/2012 tertanggal 10 april 2012.

Teddy sudah pernah ditangkap oleh tim Kejagung, namun dibebaskan lagi karena saat penangkapan ribuan simpatisan Teddy mengepung jaksa di bandara. Teddy ditetapkan sebagai buronan setelah jaksa gagal mengeksekusi Desember 2012.
(mhd)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved