Kejagung benarkan Bupati Aru sudah dieksekusi
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) benarkan Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko telah dieksekusi di Bandara Lar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.
"Jadi, terkait dengan kondisi di sana, kami masih belum mendapatkan laporan secara resmi. Kejaksaan Agung hanya memperkuat dan membenarkan bahwa terpidana telah dieksekusi hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dobo nomor Print-167/S.1.16/Fy. 1/11/2012 tanggal 09 November 2012 perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 161 K/ PID.SUS/2012 tanggal 10 April 2012 menyatakan, bahwa Teddy Tengko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dan berlanjut", menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Tengko dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa Teddy Tengko akan dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.
"Teddy Tengko juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar. Apabila terdakwa Teddy Tengko tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan ini dinyatakan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," beber Untung.
"Saat ini Teddy sudah diamankan dengan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Ambon," tandas Untung.
Sekadar diketahui, Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 sebesar Rp42,5 milyar. Teddy dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi no. 161 k/pid.sus/2012 tertanggal 10 april 2012.
Teddy sudah pernah ditangkap oleh tim Kejagung, namun dibebaskan lagi karena saat penangkapan ribuan simpatisan Teddy mengepung jaksa di bandara. Teddy ditetapkan sebagai buronan setelah jaksa gagal mengeksekusi Desember 2012.
"Jadi, terkait dengan kondisi di sana, kami masih belum mendapatkan laporan secara resmi. Kejaksaan Agung hanya memperkuat dan membenarkan bahwa terpidana telah dieksekusi hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dobo nomor Print-167/S.1.16/Fy. 1/11/2012 tanggal 09 November 2012 perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 161 K/ PID.SUS/2012 tanggal 10 April 2012 menyatakan, bahwa Teddy Tengko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dan berlanjut", menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Tengko dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa Teddy Tengko akan dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.
"Teddy Tengko juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar. Apabila terdakwa Teddy Tengko tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan ini dinyatakan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," beber Untung.
"Saat ini Teddy sudah diamankan dengan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Ambon," tandas Untung.
Sekadar diketahui, Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 sebesar Rp42,5 milyar. Teddy dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi no. 161 k/pid.sus/2012 tertanggal 10 april 2012.
Teddy sudah pernah ditangkap oleh tim Kejagung, namun dibebaskan lagi karena saat penangkapan ribuan simpatisan Teddy mengepung jaksa di bandara. Teddy ditetapkan sebagai buronan setelah jaksa gagal mengeksekusi Desember 2012.
(mhd)