TNI AD tegaskan tak eksekusi Teddy Tengko

Rabu, 29 Mei 2013 - 20:08 WIB
TNI AD tegaskan tak...
TNI AD tegaskan tak eksekusi Teddy Tengko
A A A
Sindonews.com - TNI menjelaskan tentang bantuan yang diberikan kepada Kejaksaan Agung, dalam mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko, hari ini.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen TNI Rukman Ahmad menjelaskan, bantuan yang diberikan TNI kepada Kejaksaan atas perintah langsung dari Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.

Ada pun bantuan yang diberikan TNI kepada Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi Teddy Tengko, berupa satu unit pesawat casa TNI AD C 212-A 9035 yang dipergunakan untuk mengeksekusi koruptor APBD Kepulauan Aru Rp42,6 miliar itu.

"Panglima mengizinkan untuk menggunakan pesawat TNI, untuk membantu Kejaksaan," jelas Rukman kepada Sindonews, Rabu (29/5/2013).

Rukman menjelaskan, Kejaksaan Agung meminta bantuan kepada TNI dalam mengeksekusi koruptor yang telah divonis sejak tahun 2012 lalu itu. Namun dia tidak mengetahui alasan Kejaksaan meminta bantuan kepada TNI.

"Saya enggak tahu kenapa minta bantuan kepada TNI. Kalau bantuan pesawat mungkin karena Kepulauan Aru sulit dijangkau, sehingga TNI memberikan bantuan," terang Rukman.

Rukman menegaskan, TNI AD tidak melakukan eksekusi terhadap Teddy. Dia menjelaskan, kewenangan eksekusi tetap berada pada Kejaksaan Agung. TNI AD hanya bersifat membantu.

"Kita tidak mengeksekusi, kita hanya membantu meminjamkan pesawat. Yang eksekusi Kejaksaan," tukas Rukman.

Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 sebesar Rp42,5 milyar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda rp 500 juta dan membayar uang pengganti rp5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi no. 161 k/pid.sus/2012 tertanggal 10 april 2012.

Teddy sudah pernah ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung, namun dibebaskan lagi karena saat penangkapan ribuan simpatisan Teddy mengepung Jaksa di bandara. Teddy ditetapkan sebagai buronan setelah jaksa gagal mengeksekusi Desember 2012.
(lal)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved