TNI AD tegaskan tak eksekusi Teddy Tengko

Rabu, 29 Mei 2013 - 20:08 WIB
TNI AD tegaskan tak...
TNI AD tegaskan tak eksekusi Teddy Tengko
A A A
Sindonews.com - TNI menjelaskan tentang bantuan yang diberikan kepada Kejaksaan Agung, dalam mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko, hari ini.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen TNI Rukman Ahmad menjelaskan, bantuan yang diberikan TNI kepada Kejaksaan atas perintah langsung dari Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.

Ada pun bantuan yang diberikan TNI kepada Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi Teddy Tengko, berupa satu unit pesawat casa TNI AD C 212-A 9035 yang dipergunakan untuk mengeksekusi koruptor APBD Kepulauan Aru Rp42,6 miliar itu.

"Panglima mengizinkan untuk menggunakan pesawat TNI, untuk membantu Kejaksaan," jelas Rukman kepada Sindonews, Rabu (29/5/2013).

Rukman menjelaskan, Kejaksaan Agung meminta bantuan kepada TNI dalam mengeksekusi koruptor yang telah divonis sejak tahun 2012 lalu itu. Namun dia tidak mengetahui alasan Kejaksaan meminta bantuan kepada TNI.

"Saya enggak tahu kenapa minta bantuan kepada TNI. Kalau bantuan pesawat mungkin karena Kepulauan Aru sulit dijangkau, sehingga TNI memberikan bantuan," terang Rukman.

Rukman menegaskan, TNI AD tidak melakukan eksekusi terhadap Teddy. Dia menjelaskan, kewenangan eksekusi tetap berada pada Kejaksaan Agung. TNI AD hanya bersifat membantu.

"Kita tidak mengeksekusi, kita hanya membantu meminjamkan pesawat. Yang eksekusi Kejaksaan," tukas Rukman.

Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 sebesar Rp42,5 milyar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda rp 500 juta dan membayar uang pengganti rp5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi no. 161 k/pid.sus/2012 tertanggal 10 april 2012.

Teddy sudah pernah ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung, namun dibebaskan lagi karena saat penangkapan ribuan simpatisan Teddy mengepung Jaksa di bandara. Teddy ditetapkan sebagai buronan setelah jaksa gagal mengeksekusi Desember 2012.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)