Antasari Azhar restui istrinya nyaleg
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengakui, dirinya telah memberikan izin kepada istrinya, untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilku) 2014 mendatang.
Dia menegaskan, dirinya tidak akan pernah menghambat Ida Lhaksmiwati untuk bisa mengabdikan dirinya kepada negara melalui kursi legislatif.
“Ya saya izinkan, asal untuk kebaikan,“ singkat Antasari sesaat sebelum menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera raya, Ragunan, Rabu (29/5/2013).
Ida sendiri diketahui maju sebagai caleg dengan nomor urut dua dari daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) satu, dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo pernah menjelaskan, penempatan Ida sebagai caleg dari Sumatera Selatan dilakukan karena Antasari berasal dari daerah itu. Wibowo menyebutkan, PBB memiliki kesamaan dengan semangat Ida yang melakukan perlawanan ketidakadilan atas peristiwa hukum yang menimpa suaminya.
Diketahui, Antasari Azhar merupakan mantan Ketua KPK, kini mendekam dalam bui. Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun penjara, karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Sebetulnya Pak Antasari kan melakukan perlawanan, kemudian jika terus berjuang juga butuh kendaraan politik. Istrinya pun sepakat dan cocok dengan PBB," kata Wibowo beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, dirinya tidak akan pernah menghambat Ida Lhaksmiwati untuk bisa mengabdikan dirinya kepada negara melalui kursi legislatif.
“Ya saya izinkan, asal untuk kebaikan,“ singkat Antasari sesaat sebelum menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera raya, Ragunan, Rabu (29/5/2013).
Ida sendiri diketahui maju sebagai caleg dengan nomor urut dua dari daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) satu, dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo pernah menjelaskan, penempatan Ida sebagai caleg dari Sumatera Selatan dilakukan karena Antasari berasal dari daerah itu. Wibowo menyebutkan, PBB memiliki kesamaan dengan semangat Ida yang melakukan perlawanan ketidakadilan atas peristiwa hukum yang menimpa suaminya.
Diketahui, Antasari Azhar merupakan mantan Ketua KPK, kini mendekam dalam bui. Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun penjara, karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Sebetulnya Pak Antasari kan melakukan perlawanan, kemudian jika terus berjuang juga butuh kendaraan politik. Istrinya pun sepakat dan cocok dengan PBB," kata Wibowo beberapa waktu lalu.
(maf)