Antasari minta Kapolri usut sms gelap Nasruddin
A
A
A
Sindonews.com - Gugatan pra-peradilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap Kapolri terkait perkara dugaan SMS gelap berisi ancaman pembunuhan akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Antasari yang sudah berada di pengadilan menyatakan siap mengikuti jalannnya persidangan itu.
"Ini udah siap, saya udah datang kesini berarti saya udah siap," kata Antasari saat menunggu di ruang Bapas PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Didampingi sejumlah pengcaranya, Antasari yang terlihat memakai kemeja batik lengan panjang dan berpeci ini menilai penanganan perkaran SMS untuk bos Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen tersebut tidak jelas.
"Kami baru saja memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan nomor surat dari pengadilan 21/pid.ra/2013/PN Jaksel terkait perkara yang pernah dilaporkan ke Mabes Polri," terang Boyamin Saiman selalu kuasa hukum Antasari Azhar, Senin (29/4/2013).
Kliennya, lanjut Boyamin, pernah melaporkan SMS gelap ke Bareskrim Mabes Polri dan diberikan tanda bukti pelaporam Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim, 25 Agustus 2011.
Namun, Polri tidak pernah memeriksa pelapor atau memeriksa saksi-saksi terkait laporan itu.
"Termohon tidak pernah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait laporan," jelasnya.
"Bahwa dalam Pasal102 ayat (1) jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Pidana yang menyebutkan penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan," sambungnya.
Kemudian, diakuinya, seharusnya penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
Melalui gugatan itu, mendesak agar termohon dalam hal ini Polri
dihukum untuk segera menyelesaikan perkara yang pernah dilaporkan kliennya.
Seperti diketahui, SMS tersebut merupakan salah satu bukti dari Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).
Isi SMS yang didakwakan itu berasal dari nomor telepon seluler milik Antasari Azhar ke Nasruddin berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'.
SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu.
Antasari Azhar sendiri membantah mengirim sms tersebut bahkan
dari hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) di persidangan bahwa SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.
Antasari Azhar juga mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Nomor 8 Tahun 1981 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait seorang narapidana diizinkan melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya sebanyak satu kali.
Menurut Boyamin, peraturan itu tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, pasal 28 C ayat 1 dan 2, pasal 28 D, serta pasal 28 H ayat 2.
Antasari yang sudah berada di pengadilan menyatakan siap mengikuti jalannnya persidangan itu.
"Ini udah siap, saya udah datang kesini berarti saya udah siap," kata Antasari saat menunggu di ruang Bapas PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Didampingi sejumlah pengcaranya, Antasari yang terlihat memakai kemeja batik lengan panjang dan berpeci ini menilai penanganan perkaran SMS untuk bos Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen tersebut tidak jelas.
"Kami baru saja memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan nomor surat dari pengadilan 21/pid.ra/2013/PN Jaksel terkait perkara yang pernah dilaporkan ke Mabes Polri," terang Boyamin Saiman selalu kuasa hukum Antasari Azhar, Senin (29/4/2013).
Kliennya, lanjut Boyamin, pernah melaporkan SMS gelap ke Bareskrim Mabes Polri dan diberikan tanda bukti pelaporam Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim, 25 Agustus 2011.
Namun, Polri tidak pernah memeriksa pelapor atau memeriksa saksi-saksi terkait laporan itu.
"Termohon tidak pernah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait laporan," jelasnya.
"Bahwa dalam Pasal102 ayat (1) jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Pidana yang menyebutkan penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan," sambungnya.
Kemudian, diakuinya, seharusnya penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
Melalui gugatan itu, mendesak agar termohon dalam hal ini Polri
dihukum untuk segera menyelesaikan perkara yang pernah dilaporkan kliennya.
Seperti diketahui, SMS tersebut merupakan salah satu bukti dari Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).
Isi SMS yang didakwakan itu berasal dari nomor telepon seluler milik Antasari Azhar ke Nasruddin berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'.
SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu.
Antasari Azhar sendiri membantah mengirim sms tersebut bahkan
dari hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) di persidangan bahwa SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.
Antasari Azhar juga mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Nomor 8 Tahun 1981 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait seorang narapidana diizinkan melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya sebanyak satu kali.
Menurut Boyamin, peraturan itu tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, pasal 28 C ayat 1 dan 2, pasal 28 D, serta pasal 28 H ayat 2.
(lns)