Imparsial: Kapolda Jabar bisa kena pasal pidana

Senin, 29 April 2013 - 16:39 WIB
Imparsial: Kapolda Jabar...
Imparsial: Kapolda Jabar bisa kena pasal pidana
A A A
Sindonews.com - Mantan Kabareskim Komjen Pol Susno Duadji gagal ketika hendak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Bahkan, Susno Susno mendapat perlindungan dari Polda Jawa Barat.

Melihat kasus tersebut, Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mengatakan Mabes Polri harus menyelidiki dan memeriksa Kapolda Jabar Irjen Tubagus Anis Angkawijaya dan anak buahnya yang terlibat dalam melindungi Susno saat proses eksekusi.

"Mesti harus ditindak lanjuti pengajuan proses pidana, kalau terbukti harus dipanggil dan dievaluasi dulu. Kapolri juga harus menyelidiki tindakan pidana yang dilakukan anggotanya saat melindungi Susno," ujar Poengky di Kantor Imparsial, Matraman, Jakarta Timur, Senin (29/4/2013).

Tak hanya itu, Poengky menjelaskan, tindakan Kapolda Jabar dan anak buahnya yang disebut menghalangi proses eksekusi bisa dikenakan Pasal 214 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Tindakan ini termasuk pidana dengan menghalang-halangi pejabat negara melakukan tugasnya dan Kejagung bisa melaporkan masalah tersebut," tegasnya.

Bahkan, imbuhnya, patut diduga Jaksa yang hendak melakukan eksekusi terhadap Susno di Jawa Barat beberapa hari lalu mendapat ancaman sehingga proses eksekusi gagal.

"Kalau sampai Kejaksaan mundur, bisa saja karena ada ancaman kekerasan, seperti berani maju kami tembak, diduga seperti itu," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6371 seconds (0.1#10.140)