BPN siap serahkan data tanah Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengaku siap menyerahkan data tentang sertifikat Hambalang. Hal itu akan dilakukannya jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta BPN untuk menyerahkannnya.
"Sejauh ini BPN hanya mengikuti perkembangan proses penyidikan kasus Hambalang yang saat ini telah menetapkan beberapa orang tersangka," kata Hendarman usai apel siaga dan penyerahan sertifikat tahun anggaran 2013, di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/4/2013).
Lebih lanjut Hendarman mengatakan, jika KPK meminta data tanah Hambalang, pihaknya siap memberikan kepada KPK. Karena menurutnya, kasus Hambalang saat ini sudah masuk proses penyidikan. "Sejauh ini BPN telah menyerahkan data tanah tersebut ke KPK," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar (DK) serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN).
Ketiganya adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar.
"Sejauh ini BPN hanya mengikuti perkembangan proses penyidikan kasus Hambalang yang saat ini telah menetapkan beberapa orang tersangka," kata Hendarman usai apel siaga dan penyerahan sertifikat tahun anggaran 2013, di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/4/2013).
Lebih lanjut Hendarman mengatakan, jika KPK meminta data tanah Hambalang, pihaknya siap memberikan kepada KPK. Karena menurutnya, kasus Hambalang saat ini sudah masuk proses penyidikan. "Sejauh ini BPN telah menyerahkan data tanah tersebut ke KPK," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar (DK) serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN).
Ketiganya adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar.
(maf)