Kemenkum HAM siap bantu Kejaksaan untuk mengeksekusi Susno
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengakui telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait permohonan bantuan untuk pencarian dan penangkapan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana yang mengatakan, surat kepala Kejati DKI degan nomor : R-577/01.1/Ft/04/2013 tgl.26.04.2013, ini telah diterima Imigrasi sejak tanggal 26 April 2013.
Menurut mantan Juru Bicara Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bida hukum ini mengatakan, pihaknya akan terus mendukung upaya yang dilakukan Kejaksaan. Maka itu, dengan permohonan bantuan ini, Kemenkum HAM akan terus meningkatkan kerja sama dengan kejaksaan guna mengeksekusi Susno Duadji.
"Karena pembangkangan hukum yang dilakukan tidak dapat dibiarkan, dan harus segera diakhiri demi tegaknya wibawa hukum di tanah air," tegas Denny dalam siaran persnya, Minggu (28/4/2013).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana yang mengatakan, surat kepala Kejati DKI degan nomor : R-577/01.1/Ft/04/2013 tgl.26.04.2013, ini telah diterima Imigrasi sejak tanggal 26 April 2013.
Menurut mantan Juru Bicara Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bida hukum ini mengatakan, pihaknya akan terus mendukung upaya yang dilakukan Kejaksaan. Maka itu, dengan permohonan bantuan ini, Kemenkum HAM akan terus meningkatkan kerja sama dengan kejaksaan guna mengeksekusi Susno Duadji.
"Karena pembangkangan hukum yang dilakukan tidak dapat dibiarkan, dan harus segera diakhiri demi tegaknya wibawa hukum di tanah air," tegas Denny dalam siaran persnya, Minggu (28/4/2013).
(mhd)