LPSK akui tak pernah berikan perlindungan fisik ke Susno

Minggu, 28 April 2013 - 11:33 WIB
LPSK akui tak pernah...
LPSK akui tak pernah berikan perlindungan fisik ke Susno
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah telah memberikan perlindungan fisik terhadap terpindana kasus korupsi PT Salmah Arwowana Lestari dan Dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Juru Bicara KPK Siti Maharani Shopia menegaskan, tidak adanya perlindungan fisik inilah yang kemudian menjadi alasan, bahwa LPSK bukanlah salah satu pihak yang melindungi Susno untuk batal dieksekusi pihak Kejaksaaan.

"Bentuk perlindungan terhadap Susno saat ini berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural, karena posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum," katanya dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Minggu (28/4/2013).

Lebih lanjut Rani mengatakan, selama ini LPSK telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Susno, di antaranya permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim hingga yang bersangkutan memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama tiga kali," ujarnya.

Kendati demikian, Rani mengatakan syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Di pasal itu jelas menyebutkan, dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban," tandasnya.

Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

"Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Dalam perjanjian tersebut mewajibkan saksi untuk bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan" tandasnya.

Untuk itu,LPSK menyayangkan jika ada pihak yang menduga alotnya proses eksekusi terhadap susno karena dalam perlindungan LPSK.

"Perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi justru mendorong berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri,sehingga tidak ada satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum" pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Berita Terkini
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved