LPSK akui tak pernah berikan perlindungan fisik ke Susno

Minggu, 28 April 2013 - 11:33 WIB
LPSK akui tak pernah...
LPSK akui tak pernah berikan perlindungan fisik ke Susno
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah telah memberikan perlindungan fisik terhadap terpindana kasus korupsi PT Salmah Arwowana Lestari dan Dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Juru Bicara KPK Siti Maharani Shopia menegaskan, tidak adanya perlindungan fisik inilah yang kemudian menjadi alasan, bahwa LPSK bukanlah salah satu pihak yang melindungi Susno untuk batal dieksekusi pihak Kejaksaaan.

"Bentuk perlindungan terhadap Susno saat ini berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural, karena posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum," katanya dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Minggu (28/4/2013).

Lebih lanjut Rani mengatakan, selama ini LPSK telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Susno, di antaranya permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim hingga yang bersangkutan memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama tiga kali," ujarnya.

Kendati demikian, Rani mengatakan syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Di pasal itu jelas menyebutkan, dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban," tandasnya.

Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

"Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Dalam perjanjian tersebut mewajibkan saksi untuk bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan" tandasnya.

Untuk itu,LPSK menyayangkan jika ada pihak yang menduga alotnya proses eksekusi terhadap susno karena dalam perlindungan LPSK.

"Perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi justru mendorong berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri,sehingga tidak ada satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum" pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Kejati Jabar Minta Polda...
Kejati Jabar Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Pegi Setiawan
Alasan Kejati Jabar...
Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi ke Polda Jabar
Berita Terkini
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
35 menit yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
1 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
2 jam yang lalu
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tuntaskan Kasus Rektor UP yang Dicopot karena Bela Korban Pelecehan
3 jam yang lalu
Paradoks Pendidikan:...
Paradoks Pendidikan: Melahirkan Cendekia, Menumbuhkan Koruptor
3 jam yang lalu
Menteri Transmigrasi...
Menteri Transmigrasi Audiensi dengan Jajaran iNews Media Group, Ini yang Dibahas
4 jam yang lalu
Infografis
Paket Senjata Rp1.684...
Paket Senjata Rp1.684 Triliun Ditawarkan Trump ke Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved