LPSK akui tak pernah berikan perlindungan fisik ke Susno

Minggu, 28 April 2013 - 11:33 WIB
LPSK akui tak pernah berikan perlindungan fisik ke Susno
LPSK akui tak pernah berikan perlindungan fisik ke Susno
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah telah memberikan perlindungan fisik terhadap terpindana kasus korupsi PT Salmah Arwowana Lestari dan Dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Juru Bicara KPK Siti Maharani Shopia menegaskan, tidak adanya perlindungan fisik inilah yang kemudian menjadi alasan, bahwa LPSK bukanlah salah satu pihak yang melindungi Susno untuk batal dieksekusi pihak Kejaksaaan.

"Bentuk perlindungan terhadap Susno saat ini berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural, karena posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum," katanya dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Minggu (28/4/2013).

Lebih lanjut Rani mengatakan, selama ini LPSK telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Susno, di antaranya permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim hingga yang bersangkutan memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama tiga kali," ujarnya.

Kendati demikian, Rani mengatakan syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Di pasal itu jelas menyebutkan, dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban," tandasnya.

Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

"Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Dalam perjanjian tersebut mewajibkan saksi untuk bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan" tandasnya.

Untuk itu,LPSK menyayangkan jika ada pihak yang menduga alotnya proses eksekusi terhadap susno karena dalam perlindungan LPSK.

"Perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi justru mendorong berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri,sehingga tidak ada satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum" pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7610 seconds (0.1#10.140)