Pengacara Susno bantah Kejaksaan gagal eksekusi kliennya
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Kejaksaan gagal menjebloskan mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji ke penjara pada Rabu 24 April 2013 kemarin. Susno diketahui memilih berlindung di Mapolda Jawa Barat.
Namun, Pengacara mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji, Fredrich Yunadi membantah jika upaya Kejaksaan pada Rabu 24 April 2013 kemarin itu disebut gagal dalam mengeksekusi kliennya.
"Bukan gagal," ujar Fredrich Yunadi saat dihubungi Sindonews, Minggu (28/4/2013).
Dia menjelaskan bahwa Kejaksaan memang tidak bisa mengeksekusi Susno. Ia bersikeras, Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyeret kliennya ke hotel prodeo.
"Karena Kejaksaan tidak punya dasar hukum untuk mengeksekusi Susno. Orang yang dieksekusi kan harus punya dasar hukum. Negara ini kan negara hukum. Jadi, kalau tidak punya dasar hukum, ya tidak bisa dieksekusi," tuturnya.
Menurutnya, jika Kejaksaan tetap memaksakan diri untuk menahan Susno sama saja telah melanggar undang-undang. "Jika dieksekusi, itu namanya Kejaksaan memperkosa atau meniagakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegasnya.
Seperti diketahui, Rabu 24 April 2013 kemarin pihak Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji. Banyak pihak berusaha menghalang-halangi upaya Kejaksaan dalam mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.
Tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu 24 April 2013 sekira pukul 10.20 WIB.
Pada proses eksekusi di Bandung itu sempat terjadi bersitegang antara Susno dan tim eksekusi dari Kejaksaan. Karena Susno menolak untuk dieksekusi.
Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Demi menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada sore di hari yang sama. Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Akhirnya, tim jaksa memutuskan menarik semua petugasnya pada Rabu dini hari.
Namun, Pengacara mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji, Fredrich Yunadi membantah jika upaya Kejaksaan pada Rabu 24 April 2013 kemarin itu disebut gagal dalam mengeksekusi kliennya.
"Bukan gagal," ujar Fredrich Yunadi saat dihubungi Sindonews, Minggu (28/4/2013).
Dia menjelaskan bahwa Kejaksaan memang tidak bisa mengeksekusi Susno. Ia bersikeras, Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyeret kliennya ke hotel prodeo.
"Karena Kejaksaan tidak punya dasar hukum untuk mengeksekusi Susno. Orang yang dieksekusi kan harus punya dasar hukum. Negara ini kan negara hukum. Jadi, kalau tidak punya dasar hukum, ya tidak bisa dieksekusi," tuturnya.
Menurutnya, jika Kejaksaan tetap memaksakan diri untuk menahan Susno sama saja telah melanggar undang-undang. "Jika dieksekusi, itu namanya Kejaksaan memperkosa atau meniagakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegasnya.
Seperti diketahui, Rabu 24 April 2013 kemarin pihak Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji. Banyak pihak berusaha menghalang-halangi upaya Kejaksaan dalam mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.
Tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu 24 April 2013 sekira pukul 10.20 WIB.
Pada proses eksekusi di Bandung itu sempat terjadi bersitegang antara Susno dan tim eksekusi dari Kejaksaan. Karena Susno menolak untuk dieksekusi.
Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Demi menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada sore di hari yang sama. Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Akhirnya, tim jaksa memutuskan menarik semua petugasnya pada Rabu dini hari.
(kri)