Demokrat aspresiasi KPU umumkan nama bacaleg ke publik
Sabtu, 27 April 2013 - 20:27 WIB
Demokrat aspresiasi KPU umumkan nama bacaleg ke publik
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat tidak mempersoalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan 6.756 nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Melani Leimena Suharly menilai, langkah yang dilakukan Husni Kamil Manik Cs sudah tepat dengan mempublikasikan nama-nama itu ke masyarakat. Wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI ini mengakui memang banyak parpol yang tidak setuju dengan pengumuman itu, namun tidak demikian dengan Partai Demokrat.
"Saya rasa sudah bagus ya apalagi sekarang sudah DCS (daftar calon sementara). Dan DCS itu saya justru setuju kalau diumumkan. Kan ada pihak-pihak yang kalau diumumkan tidak setuju. Kalau saya sangat setuju," katanya kepada wartawan di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2013).
Lebih lanjut, kata dia, pengumuman yang dilakukan lembaga pemilihan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui lebih cepat rekam jejak dari nama-nama itu.
Sebab, menurutnya, jika diketemukan nama calon yang memiliki masalah maka partai bisa melakukan penggantian nama dengan rentan waktu yang lebih lama.
"Dengan diumumkannya DCS masyarakat bisa menilai, memberikan usul atau komentar, sebelum DCS ditetapkan DCT. Masyarakat kan akan sulit komentar kalau sudah menjadi DCT," tuntasnya.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Melani Leimena Suharly menilai, langkah yang dilakukan Husni Kamil Manik Cs sudah tepat dengan mempublikasikan nama-nama itu ke masyarakat. Wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI ini mengakui memang banyak parpol yang tidak setuju dengan pengumuman itu, namun tidak demikian dengan Partai Demokrat.
"Saya rasa sudah bagus ya apalagi sekarang sudah DCS (daftar calon sementara). Dan DCS itu saya justru setuju kalau diumumkan. Kan ada pihak-pihak yang kalau diumumkan tidak setuju. Kalau saya sangat setuju," katanya kepada wartawan di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2013).
Lebih lanjut, kata dia, pengumuman yang dilakukan lembaga pemilihan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui lebih cepat rekam jejak dari nama-nama itu.
Sebab, menurutnya, jika diketemukan nama calon yang memiliki masalah maka partai bisa melakukan penggantian nama dengan rentan waktu yang lebih lama.
"Dengan diumumkannya DCS masyarakat bisa menilai, memberikan usul atau komentar, sebelum DCS ditetapkan DCT. Masyarakat kan akan sulit komentar kalau sudah menjadi DCT," tuntasnya.
(kri)