Kemenag segera larang bank talangi dana haji

Jum'at, 26 April 2013 - 18:19 WIB
Kemenag segera larang...
Kemenag segera larang bank talangi dana haji
A A A
Sindonews.com - Menteri Agama (Menag) Surya Dharma Alie (SDA) segera membuat peraturan pada bank-bank agar tidak memberikan dana talangan haji. Memberikan dana talangan untuk berhaji ialah haram hukumnya berapapun jumlahnya itu.

SDA mengatkaan, pihaknya saat ini belum menentukan ke-syar'i-an (tata aturan) naik haji yang dananya ditalangani perbankan. Sehingga dana talangan haji yang diberikan bank-bank masih terus berjalan.

Menurutnya, modal dari bank yang diberikan dalam jumlah besar dibandingkan modal awal yang dipunya para calon jamaah. Bila seorang jamaah mempunyai uang Rp5 juta, agar mendapatkan kursi naik haji, bank pasti meminjamkan dana sebanyak Rp20 juta. Dan hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Selisihnya terlalu besar. Kecuali bank hanya Rp5 juta dan calon jamaah yang Rp20 juta. Itu tidak masuk akal. Jadi jamaah berhutang," tandas SDA biasa ia disapa, di Kemenag, Jumat (26/4/2014).

Kemenag, lanjut SDA akan segera membuat peraturan pada bank-bank agar tidak memberikan dana talangan haji. Memberikan dana talangan untuk berhaji ialah haram hukumnya berapun jumlahnya itu.

SDA melihat, calon jamaah haji merupakan potensi yang dapat memberikan keuntungan bagi perbankan dalam sisi ekonomi.

"Perbankan memang meminjamkan dalam rangka kebutuhan masyarakat. Itu ga salah. Namun, haji mempunyai aspek syar'i yang harus dilihat," ucapnya.

Terkait hal ini persyratan utama dalam pelaksanaan haji adalah mampu. Mampu di sini ialah mampu dalam ekonomi dan fisik yang diartikan mampu setidaknya membiayai untuk berangkat haji dan juga memapu membiayai kehidupan keluarga yang ditinggalkan.

Untuk itu berangkat haji dengan berhutang tidak diakui oleh agama. "Artinya tidak mampu jika calon jamaah pergi naek haji secara berhutang. Jika tidak mampu tidak wajib naek haji," tegasnya.

Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI Amran mengatakan, dampak terbesar dari dana talangan haji dari perbankan ialah antrian yang cukup panjang. Hal ini dikarenkanan, tidak ada ketentuan khusus dan peraturan dari pemerintah terhadap dana talangan haji tersebut.

"Setiap orang bisa naik haji karena bank talangi. Sehingga yang benar-benar mampu menjadi hilang kesempatan bahkan harus menunggu sampai 10 tahun lebih," tandasnya saat dihubungi Koran SINDO.

Lanjutnya, Komisi VIII sudah meminta kepada Kemenag untuk meminta pendapat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji bagaimana keterlimbatan perbankan dalam haji ini. Dalam segi syar'i nya bagimana, sah atau tidak.

"Kalo urusan halal dan tidak halal adalah urusan MUI. Untuk itu pemerintah butuh konsultasi dengan stakeholder terkait utamanya MUI," ucapnya.

Menurutnya, dengan bank memberikan dana talangan tersebut dipastikan akan timbul rasa ketidakadilan karena seseorang yang mempunyai dana cash terhalang oleh calon jamaah yang ditalangi perbakan.

Selanjutnya, Komisi VIII dalam masa persidangan nanti akan memanggil Kemenag terkait hal tersebut. Dan juga akan mengundang MUI untuk meminta penambahan masukan mengenai fatwa MUI mengenai dana talangan haji.

"Kita akan pertanyakan, bagaimana jawban dari Kemenag. Ditambah akan mengundnag MUI untuk memperjelas dan memperkuat Kemenag dalam mengambil keputusan. Karena hal ini harus cepat diputuskan," tegas nya.
(lns)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved