Kemenag segera larang bank talangi dana haji

Jum'at, 26 April 2013 - 18:19 WIB
Kemenag segera larang...
Kemenag segera larang bank talangi dana haji
A A A
Sindonews.com - Menteri Agama (Menag) Surya Dharma Alie (SDA) segera membuat peraturan pada bank-bank agar tidak memberikan dana talangan haji. Memberikan dana talangan untuk berhaji ialah haram hukumnya berapapun jumlahnya itu.

SDA mengatkaan, pihaknya saat ini belum menentukan ke-syar'i-an (tata aturan) naik haji yang dananya ditalangani perbankan. Sehingga dana talangan haji yang diberikan bank-bank masih terus berjalan.

Menurutnya, modal dari bank yang diberikan dalam jumlah besar dibandingkan modal awal yang dipunya para calon jamaah. Bila seorang jamaah mempunyai uang Rp5 juta, agar mendapatkan kursi naik haji, bank pasti meminjamkan dana sebanyak Rp20 juta. Dan hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Selisihnya terlalu besar. Kecuali bank hanya Rp5 juta dan calon jamaah yang Rp20 juta. Itu tidak masuk akal. Jadi jamaah berhutang," tandas SDA biasa ia disapa, di Kemenag, Jumat (26/4/2014).

Kemenag, lanjut SDA akan segera membuat peraturan pada bank-bank agar tidak memberikan dana talangan haji. Memberikan dana talangan untuk berhaji ialah haram hukumnya berapun jumlahnya itu.

SDA melihat, calon jamaah haji merupakan potensi yang dapat memberikan keuntungan bagi perbankan dalam sisi ekonomi.

"Perbankan memang meminjamkan dalam rangka kebutuhan masyarakat. Itu ga salah. Namun, haji mempunyai aspek syar'i yang harus dilihat," ucapnya.

Terkait hal ini persyratan utama dalam pelaksanaan haji adalah mampu. Mampu di sini ialah mampu dalam ekonomi dan fisik yang diartikan mampu setidaknya membiayai untuk berangkat haji dan juga memapu membiayai kehidupan keluarga yang ditinggalkan.

Untuk itu berangkat haji dengan berhutang tidak diakui oleh agama. "Artinya tidak mampu jika calon jamaah pergi naek haji secara berhutang. Jika tidak mampu tidak wajib naek haji," tegasnya.

Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI Amran mengatakan, dampak terbesar dari dana talangan haji dari perbankan ialah antrian yang cukup panjang. Hal ini dikarenkanan, tidak ada ketentuan khusus dan peraturan dari pemerintah terhadap dana talangan haji tersebut.

"Setiap orang bisa naik haji karena bank talangi. Sehingga yang benar-benar mampu menjadi hilang kesempatan bahkan harus menunggu sampai 10 tahun lebih," tandasnya saat dihubungi Koran SINDO.

Lanjutnya, Komisi VIII sudah meminta kepada Kemenag untuk meminta pendapat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji bagaimana keterlimbatan perbankan dalam haji ini. Dalam segi syar'i nya bagimana, sah atau tidak.

"Kalo urusan halal dan tidak halal adalah urusan MUI. Untuk itu pemerintah butuh konsultasi dengan stakeholder terkait utamanya MUI," ucapnya.

Menurutnya, dengan bank memberikan dana talangan tersebut dipastikan akan timbul rasa ketidakadilan karena seseorang yang mempunyai dana cash terhalang oleh calon jamaah yang ditalangi perbakan.

Selanjutnya, Komisi VIII dalam masa persidangan nanti akan memanggil Kemenag terkait hal tersebut. Dan juga akan mengundang MUI untuk meminta penambahan masukan mengenai fatwa MUI mengenai dana talangan haji.

"Kita akan pertanyakan, bagaimana jawban dari Kemenag. Ditambah akan mengundnag MUI untuk memperjelas dan memperkuat Kemenag dalam mengambil keputusan. Karena hal ini harus cepat diputuskan," tegas nya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7037 seconds (0.1#10.140)