KPU: Kami tidak mengurangi hak parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pengumuman nama-nama calon anggota legislatif (Bacaleg) melalui laman resmi di www.kpu.go.id bukan sikap untuk mengurangi hak partai politik (Parpol).
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, partai masih dapat mengubah komposisi nama-nama tersebut meski telah menginformasikan kepada masyarakat terkait bacaleg yang disampaikan.
"Sejauh ini KPU tidak mengurangi hak partai untuk merubah kompisisi pencalonan, partai tetap diberi hak untuk merubah sebelum DCS (daftar calon sementara) diumumkan," katanya saat berbincang dengan wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013).
Menurutnya, nama-nama yang diumumkan hanya berdasarkan daftar tanda terima yang diserahkan kepada pihaknya melalu partai peserta Pemilu 2014.
"Yang diumumkan itu bukan DCS tetapi daftar tanda terima yang diserahkan oleh partai ke KPU, DCS itu baru akan diumumkan setelah KPU mengumumkan verifikasi," terangnya.
Karena itu, ia menolak jika KPU disebut telah mengurangi hak partai dari pengumuman yang disampaikan melalui website.
"Jadi tidak ada satu pun KPU mengurangi hak partai dari daftar calon yang diterima oleh KPU," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai, langkah KPU mengumumkan melalui website telah mengebiri kewenangan dan berpotensi membuat konflik di internal parpol.
"Pengumumam bacaleg melalui website KPU, di mana sebelum penetapan dan pengumuman resmi DCS (daftar caleg sementara) oleh KPU sungguh memicu masalah," jelas Arif beberapa waktu lalu.
Pengumuman itu menunjukkan, KPU tergesa-gesa agar tidak disambangi para caleg pencari informasi.
"Ini bentuk transparansi di luar konteks, alias tidak tepat. Memicu konflik, atas pengumuman yang tergesa-gesa," katanya.
"Agaknya KPU enggak mau belajar dari kasus verifikasi dua tahap dalam penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Sebaiknya KPU sabar, dan memuat (daftar bacaleg) setelah DCS ditetapkan," tuntasnya.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, partai masih dapat mengubah komposisi nama-nama tersebut meski telah menginformasikan kepada masyarakat terkait bacaleg yang disampaikan.
"Sejauh ini KPU tidak mengurangi hak partai untuk merubah kompisisi pencalonan, partai tetap diberi hak untuk merubah sebelum DCS (daftar calon sementara) diumumkan," katanya saat berbincang dengan wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013).
Menurutnya, nama-nama yang diumumkan hanya berdasarkan daftar tanda terima yang diserahkan kepada pihaknya melalu partai peserta Pemilu 2014.
"Yang diumumkan itu bukan DCS tetapi daftar tanda terima yang diserahkan oleh partai ke KPU, DCS itu baru akan diumumkan setelah KPU mengumumkan verifikasi," terangnya.
Karena itu, ia menolak jika KPU disebut telah mengurangi hak partai dari pengumuman yang disampaikan melalui website.
"Jadi tidak ada satu pun KPU mengurangi hak partai dari daftar calon yang diterima oleh KPU," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai, langkah KPU mengumumkan melalui website telah mengebiri kewenangan dan berpotensi membuat konflik di internal parpol.
"Pengumumam bacaleg melalui website KPU, di mana sebelum penetapan dan pengumuman resmi DCS (daftar caleg sementara) oleh KPU sungguh memicu masalah," jelas Arif beberapa waktu lalu.
Pengumuman itu menunjukkan, KPU tergesa-gesa agar tidak disambangi para caleg pencari informasi.
"Ini bentuk transparansi di luar konteks, alias tidak tepat. Memicu konflik, atas pengumuman yang tergesa-gesa," katanya.
"Agaknya KPU enggak mau belajar dari kasus verifikasi dua tahap dalam penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Sebaiknya KPU sabar, dan memuat (daftar bacaleg) setelah DCS ditetapkan," tuntasnya.
(lns)